Menuju konten utama

Pengacara Bos Sritex Kritik Tuntutan Jaksa yang Mirip Novel

Mereka menilai uraian tuntutan tidak berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan.

Pengacara Bos Sritex Kritik Tuntutan Jaksa yang Mirip Novel
Pengacara atau penasihat hukum dua bos Sritex, Randy Irawan memberi keterangan kepada media usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/5/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melayangkan protes keras atas tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka menilai uraian tuntutan tidak berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami protes keras. Fakta persidangan adalah yang utama, bukan menulis seperti novel,” kritik pengacara Randy Irawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/5/2026).

Randy menyebut, tuntutan jaksa mengabaikan keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan. Padahal, menurut dia, seluruh proses pembuktian semestinya merujuk pada fakta sidang.

"Dari pokok perkara yang dibacakan kami tidak mendengar satu pun kalimat yang mengatakan terkait dengan fakta saksi," ujarnya.

Ia juga menyoroti keterangan ahli yang dinilai tidak dipertimbangkan. Termasuk ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dihadirkan jaksa.

“Bahkan ahli yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan jaksa pun dari OJK tidak disampaikan. Kami bingung, ini bentuk peradilan yang sebenarnya atau bukan,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu berpotensi mengaburkan kepastian hukum. Ia menegaskan, pembuktian dalam perkara pidana harus merujuk pada alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan pembelaan untuk membantah seluruh dalil jaksa. Mereka juga membuka kemungkinan menghadirkan bukti tambahan di sidang berikutnya.

“Kami akan bantah dan buktikan sebaliknya. Silakan jaksa menyampaikan, itu haknya. Kami juga akan gunakan hak kami,” kata Randy.

Dalam sidang ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta dibebani uang pengganti hingga Rp1,35 triliun.

Korupsi kredit Sritex terdiri dari tiga klaster yang merugikan negara Rp1,35 triliun. Rinciannya, klaster Bank DKI rugikan Rp180 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank Jateng Rp502 miliar.

Total ada 12 terdakwa yang disidang secara terpisah.

Dari pihak Sritex ada tiga terdakwa yang terlibat dalam tiga klaster korupsi bank:

- Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto

- Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto

- Mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino

Korupsi Klaster Bank DKI ada tiga terdakwa:

- Mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa

- Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto

- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi

Korupsi Klaster Bank BJB ada tiga terdakwa:

- Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi

- Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi

- Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata

Korupsi Klaster Bank Jateng ada tiga terdakwa:

- Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno

- Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono

- Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama