Menuju konten utama

KPK: Kepala Daerah Kena OTT Tak Cuma karena Biaya Politik Mahal

KPK menilai integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada jadi kunci utama agar praktik korupsi tidak berulang.

KPK: Kepala Daerah Kena OTT Tak Cuma karena Biaya Politik Mahal
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah tidak melulu atas alasan biaya politik mahal, melainkan urusan integritas dalam pelaksanaan pemilu.

KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024. Beberapa di antaranya melakukan korupsi lantaran tingginya ongkos politik agar terpilih menjadi kepala daerah.

"Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Senin (20/4/2026).

Meski begitu, Budi tak memungkiri adanya pengaruh biaya politik mahal dengan tindakan korupsi yang dilakukan para kepala daerah. Korupsi yang dilakukan biasanya yaitu suap jabatan hingga pemerasan untuk kepentingan pribadi atau untuk membayar utang bekas pilkada serta biaya 'balas budi'.

"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR)," ujar Budi.

Budi menyebut,hal semacam ini kerap terjadi karena adanya sosok yang siap menyokong dana politik untuk pada calon kepada daerah yang kekurangan modal, sehingga ketika menjabat kepala daerah akan mengambil jalan korupsi untuk mengembalikan modal tersebut.

"Ya ketika sudah memberikan mahar politik maka tentu ketika menjabat nanti salah satu yang dipikirkan adalah bagaimana kemudian mengembalikan modal besar yang sudah dikeluarkan tersebut," ucap Budi.

Sementara, dalam laporan KPK, atas hasil identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu ditemukan bahwa biaya penyelenggaran pemilu dan pilkada di Indonesia sangat besar.

Dengan anggaran pemilu nasional 2022-2024 mencapai lebih dari Rp71 triliun dan pilkada serempak 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun, sementara peserta pemilu juga menanggung biaya kampanye yang sangat tinggi.

Kombinasi mahalnya biaya penyelenggaraan dan biaya politik peserta menimbulkan implikasi serius terhadap integritas demokrasi, karena mendorong praktik politik transaksional sejak proses kandidasi hingga perilaku koruptif setelah kandidat terpilih, melalui penyalahgunaan APBN/APBD, jual beli jabatan, dan praktik rente proyek pemerintah. KPK menemukan bahwa:

1. Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih.

2. Integritas penyelenggara pemilu masih lemah, ditandai pelanggaran kode etik yang menurunkan kepercayaan publik dan membuka ruang manipulasi suara.

3. Proses kandidasi partai politik bersifat transaksional, dengan penentuan pencalonan dan nomor urut lebih dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial.

4. Biaya pemenangan pemilu yang besar mendorong siklus korupsi elektoral, menjadikan jabatan publik sebagai investasi yang harus dikembalikan.

5. Terdapat indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam penghitungan, rekapitulasi suara, dan penyelesaian sengketa.

6. Penegakan hukum pelanggaran pemilu belum optimal, akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang lemah, dan dualisme regulasi pemilu-pilkada.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto