tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi potensi korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan menemukan enam poin yang harus dilakukan perbaikan.
Temuan KPK itu di antaranya potensi konflik kepentingan lantaran 11 dari 16 PTS (68,75 persen sampel penerima kuota jalur usmas terbanyak) terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard.
KPK juga menemukan adanya verifikasi dan validasi yang lemah karena ketidakseragaman prosesnya yang dilakukan oleh kampus. Hanya 50 persen dari kampus sampling yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena ketiadaan anggaran.
"Terdapat dua kampus yang hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara dan visitasi lapangan," demikian dikutip dari laporan tahunan KPK, Jumat (17/4/2026).
Penerapan sistem sanksi dalam program ini juga dinilai tidak efektif. KPK menemukan bahwa 11 dari 15 kampus yang bermasalah dalam kurun 2020-2023 masih menerima kuota KIP Kuliah jalur usmas pada 2024. Ini membuktikan sistem sanksi yang ada saat ini tidak memberi efek jera.
Kata KPK, aplikasi SIM KIP Kuliah juga masih memiliki celah keamanan. Salah satunya soal kemampuan administrator kampus untuk login ke akun mahasiswa yang membuka celah untuk praktik pungutan atau potongan dana. Setiap akun juga bisa diakses bersamaan pada banyak perangkat berbeda sehingga menyebabkan hilangnya fungsi kontrol atas penyalahgunaan akun.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota melalui jalur usmas di mana 3 kampus yang menjadi sampel menyatakan adanya tawaran alokasi kuota jalur usmas dengan imbalaan Rp5-8 juta per mahasiswa oleh pihak tertentu.
Selain itu, ditemukan adanya duplikasi bantuan dengan beasiswa lain di mana terdapat penerima KIP Kuliah yang juga merupakan penerima KJMU. Hal ini diperkuat dengan hasil temuan BPK pada 2021 yang menunjukkan adanya duplikasi bantuan penerima KIP Kuliah di beberapa daerah.
Oleh karena itu, KPK memberikan lima rekomendasi sebagai berikut:
1. Reformasi Requlasi dan Tata Kelola Jalur Usmas,
2. Menyusun Pedoman Verifikasi dan Mengalokasikan Anggaran Khusus,
3. Pembaruan Arsitektur Teknologi Aplikasi SIM KIP-K,
4. Perkuat Koordinasi untuk Pencegahan Duplikasi Bantuan,
5. Mekanisme Pengawasan Berlapis dan Sanksi Tegas.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































