tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Jaksa Triyana Setya Putra menyatakan Supriyatno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dalam dakwaan primer Pasal 603 KUHP baru.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyatno dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di persidangan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Supriyatno denda Rp1 miliar. Mekanismenya disertai ancaman penyitaan aset jika kewajiban itu tidak dipenuhi.
“Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Supriyatno tidak sendiri. Ia bersekongkol dengan dua bawahannya, yakni Pujiono selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, serta petinggi Sritex.
Jaksa mengurai, pada 2019 para terdakwa menyetujui pengajuan kredit Sritex dengan skema yang dipecah menjadi dua bagian, yakni Rp75 miliar dan Rp175 miliar dalam waktu berdekatan. Pola itu bertujuan menghindari mekanisme persetujuan dari dewan komisaris.
Ada pula pengajuan tahap ketiga dan keempat, masing-masing Rp75 miliar. Semua fasilitas kredit yang diberikan kepada Sritex tanpa agunan atau jaminan.
Masalah mulai muncul pada awal 2021 ketika pembayaran kredit mulai tersendat. Bank Jateng kemudian mengubah skema kredit menjadi berbasis agunan setelah ada kewajiban yang jatuh tempo dan belum dibayar.
Namun, langkah tersebut tak bisa menyelamatkan uang negara yang sudah terlanjur diberikan kepada Sritex. Pasalnya, bos Sritex kemudian melakukan berbagai upaya culas yang berujung kebangkrutan Sritex.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pemberian kredit Sritex dalam klaster Bank Jateng mencapai sekitar Rp502 miliar.
Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan itu juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap dua petinggi Bank Jateng. Pujiono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Suldiarta dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Sebagai informasi, korupsi kredit Sritex terdiri dari tiga klaster yang merugikan negara Rp1,35 triliun. Rinciannya, klaster Bank Jateng merugikan Rp502 miliar, Bank DKI Rp180 miliar, dan Bank BJB Rp671 miliar.
Total ada 12 terdakwa yang disidang secara terpisah.
Dari pihak Sritex ada tiga terdakwa yang terlibat dalam tiga klaster korupsi bank:
- Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
- Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto
- Mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino
Korupsi Klaster Bank Jateng ada tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno
- Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono
- Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta
Korupsi Klaster Bank DKI ada tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa
- Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto
- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi
Korupsi Klaster Bank BJB ada tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
- Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi
- Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























