tirto.id - Dua bos PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang.
Sidang pembacaan tuntutan keduanya digelar bergantian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). Meski tidak dalam satu berkas perkara, tuntutan Lukminto bersaudara itu serupa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Jaksa Fajar Santoso dalam surat tuntutan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan.
Selain pidana badan, jaksa menuntut dua petinggi Sritex masing-masing denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar atau tak punya harta yang cukup, maka diganti kurungan tambahan 190 hari.
Jaksa juga membebankan uang pengganti kepada Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan masing-masing Rp677,43 miliar. Jika ditotal, maka beban uang pengganti yang harus dibayar keduanya mencapai Rp1,35 triliun.
Nilai uang pengganti itu akan diperhitungkan dengan aset yang sudah disita sebelumnya. Bila hartanya tidak mencukupi, terdakwa bisa menghadapi tambahan hukuman hingga 8 tahun.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi Pasal 603 KUHP dan tindak pidana pencucian uang Pasal 607 KUHP baru.
Tuntutan jaksa mengungkap terdakwa melakukan pelanggaran hukum yang sistematis. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan yang berlaku.
Pelanggarannya mencakup penyusunan laporan keuangan yang tidak akurat hingga penandatanganan laporan keuangan yang dipalsukan. Dokumen itu kemudian dipakai sebagai dasar pengajuan kredit.
Selain itu, terdakwa disebut memecah plafon kredit untuk menghindari mekanisme pengawasan. Ia juga mengajukan permohonan kredit dengan dokumen yang tidak benar kepada Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal lain yang memberatkan, terdakwa Iwan Setiawan dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Namun, untuk terdakwa Iwan Kurniawan disebut kooperatif selama persidangan.
Riwayat kedua terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Sebagai informasi, korupsi kredit Sritex terdiri dari tiga klaster yang merugikan negara Rp1,35 triliun. Rinciannya, klaster Bank DKI rugikan Rp180 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank Jateng Rp502 miliar.
Total ada 12 terdakwa yang disidang secara terpisah.
Dari pihak Sritex ada tiga terdakwa yang terlibat dalam tiga klaster korupsi bank:
- Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
- Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto;
- Mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino.
Korupsi Klaster Bank DKI ada tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa;
- Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto;
- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi.
Korupsi Klaster Bank BJB ada tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi;
- Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi;
- Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Korupsi Klaster Bank Jateng ada tiga terdakwa:
- Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno;
- Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono;
- Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































