Menuju konten utama

Serikat Pekerja Desak PT Sritex Penuhi Hak Buruh Terdampak PHK

Para anggota serikat pekerja berharap perusahaan membayar uang pesangon serta uang jasa bekerja selama di PT Sritex yang akan berhenti bekerja Maret 2025.

Serikat Pekerja Desak PT Sritex Penuhi Hak Buruh Terdampak PHK
Kantor PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo pada Jumat (15/11/24). tirtoid/ Adisti Daniella

tirto.id - Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul putusan pailit pabrik tersebut.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, meminta perusahaan memenuhi beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.

"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," katanya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Meski demikian, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.

"Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya," katanya.

Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya. Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto. Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex akan berhenti bekerja mulai Maret 2025.

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno.

Namun, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari.

"Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher