Menuju konten utama

Bos Sritex Menangis Minta Bebas dari Tuntutan 16 Tahun Penjara

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto bilang kasus korupsi kredit yang menjeratnya murni risiko bisnis.

Bos Sritex Menangis Minta Bebas dari Tuntutan 16 Tahun Penjara
Bos PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (batik cokelat), menunduk usai membacakan pembelaan sambil menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bos PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menangis pada Senin (27/4/2026) saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit perbankan di perusahaannya.

Mantan Komisaris Utama Sritex itu menolak dipersalahkan. Sehingga ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang agar membebaskannya dari segala hukuman.

"Dengan segala kerendahan hati, kami memohon agar majelis menjatuhkan keputusan yang mencerminkan kebenaran. Menyatakan kami terdakwa tidak bersalah dan memulihkan harkat dan serta martabat kami," ucapnya.

Ia melanjutkan ucapannya dengan nada terbata-bata. Iwan Setiawan ingin kembali ke rumah bertemu keluarga dan menjalankan kehidupan normal seperti orang lain.

"Izinkan saya pulang bukan sebagai terdakwa tetapi sebagai manusia yang telah mendapatkan keadilannya. Saya tetap berbakti kepada bangsa dan Negara Indonesia. Saya mencintai Indonesia," tutur Iwan sambil menangis.

Ia terlihat menyeka air matanya. Seraya merapal doa agar Tuhan memberkati dan perjuangannya membuahkan hasil.

Dalam pleidoinya, Iwan menyoroti fondasi utama dakwaan jaksa, terutama keterangan ahli yang menyatakan ada kerugian negara. Menurut dia, pendapat ahli tidak bisa diterima begitu saja tanpa diuji secara kritis.

Ia menilai, analisis yang disampaikan ahli penuntut umum lemah, baik dari sisi metodologi maupun cara menarik kesimpulan. “Dalam perkara kompleks seperti ini, kesalahan membaca fakta ekonomi bisa berujung pada kesalahan hukum,” kata Iwan.

Salah satu poin yang ia tekankan adalah soal kredit macet. Ia mempertanyakan apakah setiap kredit bermasalah bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dalam praktik perbankan modern, kredit macet atau non-performing loan (NPL) adalah hal yang wajar dan sudah diperhitungkan sebagai risiko bisnis. Bahkan, regulator juga memberi batas toleransi tertentu.

“Tidak ada norma hukum yang menyatakan kredit macet otomatis korupsi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dampak pandemi COVID-19 yang disebutnya sebagai faktor besar yang diabaikan dalam analisis ahli. Padahal, krisis global saat itu berdampak luas pada industri, termasuk tekstil.

Menurut Iwan, jika faktor sebesar itu diabaikan, maka kesimpulan yang dihasilkan menjadi tidak utuh dan cenderung bias.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal itikad baik sebagai debitur. Iwan mengklaim telah melakukan pelunasan sejumlah fasilitas kredit di beberapa bank, sebagai bentuk tanggung jawab.

Ia juga membantah tudingan soal laporan keuangan palsu dan invoice fiktif. Iwan mengaku tidak pernah terlibat langsung dalam penyusunan teknis laporan keuangan perusahaan.

Menurutnya, semua proses tersebut ditangani oleh tim profesional, termasuk auditor dan bagian keuangan. Ia hanya menerima laporan dalam bentuk ringkasan sebagai pimpinan perusahaan.

“Saya tidak pernah melihat detail teknis, apalagi menyusun laporan itu sendiri,” ucapnya.

Iwan juga menegaskan kontribusi perusahaannya terhadap negara. Ia menyebut, dalam periode 2019–2022, perusahaan tetap membayar pajak hingga Rp3,1 triliun meski diterpa pandemi.

Di akhir pleidoinya, Iwan kembali menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan kegagalan bisnis akibat krisis global. Ia pun meminta majelis hakim melihat perkara ini secara utuh dan proporsional.

Sebelumnya pada Senin (20/4/2026), jaksa menuntut Iwan Setiawan dengan penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp677,43 miliar.

Jaksa juga menuntut adik Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan dengan tuntutan serupa. Namun, hingga berita ini dikirim, sidang pembelaan Iwan Kurniawan belum dilangsungkan.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah