tirto.id - Majelis hakim memvonis 14 tahun penjara bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara pencucian uang dan korupsi kredit perbankan.
Ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan Iwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Pasal 603 KUHP dan pencucian uang sesuai Pasal 607 KUHP Nasional.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari,” ujar Hakim Rommel saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).
Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Iwan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp677,43 miliar atau setengah dari total kerugian negara.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka hukuman diganti dengan kurungan tambahan 6 tahun.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai Iwan berperan aktif dalam merekayasa laporan keuangan perusahaan. Laporan tersebut menunjukkan selisih hingga 81 juta dolar AS dan telah diaudit, lalu digunakan sebagai dasar untuk memperoleh fasilitas kredit dari sejumlah bank.
Majelis menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur. “Terdakwa memanfaatkan nama besar Sritex merekayasa kredit sehingga sulit terdeteksi,” kata hakim.
Hakim juga menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,35 triliun. Nilai tersebut berasal dari kredit macet di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Menurut majelis, dana yang ditempatkan pemerintah di bank tetap termasuk dalam kategori keuangan negara. Oleh karena itu, kerugian yang timbul masuk dalam unsur tindak pidana korupsi.
Majelis menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Iwan dinilai sebagai pihak yang paling berperan dalam perkara ini.
Hal yang memberatkan terkait hukuman Iwan adalah besarnya kerugian negara dan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Iwan Setiawan dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp677,43 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































