tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Pilkada yang digelar pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa mekanisme pilkada mengacu pada asas pemilu yang berlaku umum dengan tetap menghormati kekhususan daerah tertentu.
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Suhartoyo.
Terkait permohonan, MK menyatakan gugatan yang diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
"[Pilkada] secara langsung oleh rakyat berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," imbuh Ketua MK.
Sebelumnya, keempat mahasiswa tersebut menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada).
Pemohon mengkhawatirkan munculnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dianggap dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Para Pemohon menilai pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Mereka menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah buah reformasi sekaligus koreksi atas praktik pemilihan oleh DPRD di masa lalu yang menjauhkan rakyat dari proses politik.
Namun, dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa desain pilkada langsung tetap terjaga sesuai dengan yurisprudensi putusan-putusan sebelumnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































