tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan Marzuki Darusman dkk agar warga negara, badan hukum, hingga masyarakat hukum adat dapat menjadi pemohon dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
“Oleh karena itu, perseorangan warga negara Indonesia; lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; badan hukum; dan masyarakat hukum adat, bukan merupakan entitas atau pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara," tegas Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Putusan Nomor 210/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, ini menegaskan bahwa subjek hukum dalam perkara SKLN bersifat terbatas.
Mahkamah menilai tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian mengenai siapa saja pihak yang berhak bersengketa.
Sebelumnya, Marzuki Darusman bersama Fatia Nadia, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Trisno Raharjo menguji Pasal 61 ayat (1) UU MK.
Mereka berargumen bahwa warga negara seharusnya memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam SKLN jika kewenangan lembaga negara yang dipersengketakan secara faktual menimbulkan kerugian bagi rakyat.
Akan tetapi, lewat putusan hari ini, MK berpendapat bahwa rumusan kewenangan SKLN dalam konstitusi memang dirancang untuk menyelesaikan konflik antarlembaga negara yang mandatnya diberikan langsung oleh UUD 1945.
Ketentuan tersebut pun telah dipraktikkan secara konsisten oleh Mahkamah selama ini.
Enny menjelaskan bahwa dalil para pemohon yang menganggap pembatasan subjek hukum tersebut inkonstitusional tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
"Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 61 ayat (1) UU MK adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tambah Enny.
Melalui putusan ini, MK menyatakan Pasal 61 Ayat (1) UU MK tetap konstitusional dan tidak mempunyai celah bagi warga negara atau entitas di luar lembaga negara untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































