tirto.id - Saksi sidang lanjutan korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang juga Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, Ali Muhammad Amin, mengaku memberangkatkan puluhan jemaah haji pada tahun 2024 setelah usul ke staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Hal itu dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang pemeriksaan enam saksi dari pihak travel haji dan umrah denga terdakwa Yaqut dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
JPU KPK menanyakan kepada saksi jumlah jemaah yang diberangkatkan perusahaan saksi pada tahun 2024. Ali mengaku sebanyak 93 jemaah berangkat pada saat itu.
"Kami total 93. Terdiri dari 50 itu kuota tambahan, 43-nya kuota murni," jawab Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Yang 51 tadi kami sampaikan adalah jemaah yang dapat nomor porsi tahun 2024 dan berangkat di tahun 2024. Kuota tambahan, betul ya, Pak?" tanya JPU.
"Betul," jawab saksi.
"Nah selanjutnya, terakhir Pak. Apakah ada juga tanpa bermaksud mengetahui, Pak, bagaimana core business-nya Bapak, punten sekali lagi punten, apakah juga ada Bapak berangkatkan petugas haji?" tanya JPU.
Ali bilang memberangkatkan petugas haji. Namun, dia memastikan tidak ada jemaah disamarkan memakai kuota petugas haji dalam pelaksanaan tahun tersebut.
"Semuanya petugas. Malah kita masih kurang, Pak," jawab Ali.
Sementara itu, Ali menyebutkan bahwa terlebih dahulu mengusulkan pemberangkatan 50 jemaah kuota tambahan tersebut ke Gus Alex. Ia bilang, usulan disampaikan supaya menjadi atensi Gus Alex.
"Makanya supaya jelas. Itu jemaah Al Amin Ahsan yang disampaikan ke Gus Alex tadi lewat chat. Oke. 'Saya menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex agar menjadi atensi dari Gus Alex'. Betul?" tanya JPU.
"Betul," jawab Ali.
"Pengajuan tersebut juga saya sampaikan atau disampaikan oleh staf saya melalui komunikasi dengan Abdul Muhyi?" tanya JPU.
"Betul, beliau yang pegang di Siskohat," jawab Ali.
"Sebelumnya Bapak berarti sudah ngomong ke Gus Alex akan mengajukan 50 jemaah?" tanya JPU.
"Iya," jawab Ali.
Minta Atensi Gus Alex, Diklaim Tanpa Fee
Kemudian, JPU KPK mengonfirmasi terhadap saksi terkait komunikasi ke Gus Alex. JPU KPK sempat membacakan BAP berkaitan dengan adanya percakapan antara Gus Alex dengan Ali. Percakapan tersebut disebut terjadi pada tanggal 22 April 2024.
"'Dari saya sendiri dengan nomor handphone sekian dengan Saudara Gus Alex. Percakapan tersebut terkait dengan pengajuan jemaah haji khusus tambahan tahun 2024 yang diajukan oleh PT Al Amin Ahsan kepada Kementerian Agama,' Betul, ya?" tanya JPU.
"Betul," jawab saksi.
"Berarti kan ini jemaah Bapak nih, Al Amin Ahsan, kan?" tanya JPU.
"Iya. Konteks yang saya sampaikan tadi yang diawali, Pak. Ini kami mengajukan kepada Kementerian Agama, kami hanya minta kepada Gus Alex, "Gus, saya mengajukan kepada Kemenag sejumlah sekian," jawab saksi.
Ia menjelaskan usulan jemaah tersebut sebanyak 93 pax total. Dengan rincian jemaah haji murni dengan kuota sebanyak 43, lalu kuota haji tambahan terdapat 50 jemaah.
Lalu JPU membacakan ulang BAP terkait Ali menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex supaya menjadi atensi. Pengajuan tersebut juga dirinya sampaikan atau disampaikan oleh stafnya melalui komunikasi dengan Abdul Muhi.
Berdasarkan BAP itu juga, Ali sempat bertemu dengan Gus Alex beberapa kali secara langsung. Di antaranya di kantor PBNU, Senayan City, Hotel Borobudur, dan di Arab Saudi.
"Dalam pertemuan tersebut, saya dan Gus Alex tidak pernah membicarakan secara spesifik terkait kuota haji tambahan tahun 2024, bahwa saya tidak pernah memberikan uang atau fee kepada Gus Alex." Ini keterangan Bapak, ya?" tanya JPU.
"Betul, Pak," ucap saksi.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































