Menuju konten utama

Saksi Akui Berangkatkan Puluhan Jemaah usai Usul ke Gus Alex

Berdasarkan BAP , Ali sempat bertemu dengan Gus Alex beberapa kali secara langsung seperti kantor PBNU, Senayan City, hingga di Arab Saudi.

Saksi Akui Berangkatkan Puluhan Jemaah usai Usul ke Gus Alex
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (ketiga kiri), Asrul Azis Taba (kanan), Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (kedua kiri) dan Ismail Adham (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra Mochamad Rifki Azady dan Direktur PT Al Amin Ahsan Travel Ali Muhammad Amin. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Saksi sidang lanjutan korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang juga Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, Ali Muhammad Amin, mengaku memberangkatkan puluhan jemaah haji pada tahun 2024 setelah usul ke staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Hal itu dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang pemeriksaan enam saksi dari pihak travel haji dan umrah denga terdakwa Yaqut dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

JPU KPK menanyakan kepada saksi jumlah jemaah yang diberangkatkan perusahaan saksi pada tahun 2024. Ali mengaku sebanyak 93 jemaah berangkat pada saat itu.

"Kami total 93. Terdiri dari 50 itu kuota tambahan, 43-nya kuota murni," jawab Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Yang 51 tadi kami sampaikan adalah jemaah yang dapat nomor porsi tahun 2024 dan berangkat di tahun 2024. Kuota tambahan, betul ya, Pak?" tanya JPU.

"Betul," jawab saksi.

"Nah selanjutnya, terakhir Pak. Apakah ada juga tanpa bermaksud mengetahui, Pak, bagaimana core business-nya Bapak, punten sekali lagi punten, apakah juga ada Bapak berangkatkan petugas haji?" tanya JPU.

Ali bilang memberangkatkan petugas haji. Namun, dia memastikan tidak ada jemaah disamarkan memakai kuota petugas haji dalam pelaksanaan tahun tersebut.

"Semuanya petugas. Malah kita masih kurang, Pak," jawab Ali.

Sementara itu, Ali menyebutkan bahwa terlebih dahulu mengusulkan pemberangkatan 50 jemaah kuota tambahan tersebut ke Gus Alex. Ia bilang, usulan disampaikan supaya menjadi atensi Gus Alex.

"Makanya supaya jelas. Itu jemaah Al Amin Ahsan yang disampaikan ke Gus Alex tadi lewat chat. Oke. 'Saya menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex agar menjadi atensi dari Gus Alex'. Betul?" tanya JPU.

"Betul," jawab Ali.

"Pengajuan tersebut juga saya sampaikan atau disampaikan oleh staf saya melalui komunikasi dengan Abdul Muhyi?" tanya JPU.

"Betul, beliau yang pegang di Siskohat," jawab Ali.

"Sebelumnya Bapak berarti sudah ngomong ke Gus Alex akan mengajukan 50 jemaah?" tanya JPU.

"Iya," jawab Ali.

Minta Atensi Gus Alex, Diklaim Tanpa Fee

Kemudian, JPU KPK mengonfirmasi terhadap saksi terkait komunikasi ke Gus Alex. JPU KPK sempat membacakan BAP berkaitan dengan adanya percakapan antara Gus Alex dengan Ali. Percakapan tersebut disebut terjadi pada tanggal 22 April 2024.

"'Dari saya sendiri dengan nomor handphone sekian dengan Saudara Gus Alex. Percakapan tersebut terkait dengan pengajuan jemaah haji khusus tambahan tahun 2024 yang diajukan oleh PT Al Amin Ahsan kepada Kementerian Agama,' Betul, ya?" tanya JPU.

"Betul," jawab saksi.

"Berarti kan ini jemaah Bapak nih, Al Amin Ahsan, kan?" tanya JPU.

​"Iya. Konteks yang saya sampaikan tadi yang diawali, Pak. Ini kami mengajukan kepada Kementerian Agama, kami hanya minta kepada Gus Alex, "Gus, saya mengajukan kepada Kemenag sejumlah sekian," jawab saksi.

Ia menjelaskan usulan jemaah tersebut sebanyak 93 pax total. Dengan rincian jemaah haji murni dengan kuota sebanyak 43, lalu kuota haji tambahan terdapat 50 jemaah.

Lalu JPU membacakan ulang BAP terkait Ali menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex supaya menjadi atensi. Pengajuan tersebut juga dirinya sampaikan atau disampaikan oleh stafnya melalui komunikasi dengan Abdul Muhi.

Berdasarkan BAP itu juga, Ali sempat bertemu dengan Gus Alex beberapa kali secara langsung. Di antaranya di kantor PBNU, Senayan City, Hotel Borobudur, dan di Arab Saudi.

"Dalam pertemuan tersebut, saya dan Gus Alex tidak pernah membicarakan secara spesifik terkait kuota haji tambahan tahun 2024, bahwa saya tidak pernah memberikan uang atau fee kepada Gus Alex." Ini keterangan Bapak, ya?" tanya JPU.

"Betul, Pak," ucap saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher