Menuju konten utama

KPK Sita Uang Pungli & Dalami Pembukaan Blokir Lahan di Bogor

KPK menghadirkan empat saksi dalam agenda pemeriksaan Kamis (8/10/2026) lalu, tapi satu saksi tak hadir.

KPK Sita Uang Pungli & Dalami Pembukaan Blokir Lahan di Bogor
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, seusai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari empat saksi yang dipanggil, satu saksi tidak hadir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, dalam pemeriksaan pada Kamis (8/10/2026) itu, penyidik menghadirkan saksi dari pihak pengacara, Marsellinus Ado Wawo; swasta, Eko Yufri Krismawan; hingga dua pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani dan Oma.

"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor," jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (9/10/2026).

Budi menjelaskan KPK menyita sejumlah uang yang berasal dari pungutan liar dari saksi Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kab. Bogor

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah," ucapnya.

Sementara itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi saksi dari swasta yang tidak hadir.

Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi