Menuju konten utama

Letjen Widi Klaim Aliran Dana Lahan Caruy untuk Kegiatan Sosial

Widi akui menerima uang Rp21 miliar penjualan lahan Caruy dari eks Dirut RSA, Andhi Nur Huda, tetapi tidak menjelaskan detail penggunaan anggarannya.

Letjen Widi Klaim Aliran Dana Lahan Caruy untuk Kegiatan Sosial
Eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Marsdya Siti Mulyaningsih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, menyebut aliran dana yang diterima dari mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, sebagai bantuan untuk kegiatan sosial. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal uang tersebut berkaitan dengan penjualan lahan Caruy di Cilacap, yang diindikasi sebagai milik negara.

Di lain sisi, majelis hakim menyoroti waktu pengiriman dana yang berdekatan dengan pembayaran lahan tersebut oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) kepada PT RSA, yang terafiliasi dengan Yayasan Diponegoro (YARDIP) milik Kodam.

Widi mengklaim, perbincangannya dengan Andhi bermula dari minatnya mengembangkan kawasan Kemuning di kaki Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. sebagai tempat wisata. Dari obrolan menjelang pemilu 2024 tersebut, ia bercerita soal situasi politik Jawa Tengah yang selalu memanas saat pilkada dan pemilu.

“Saya sampaikan, ‘Pak Andhi, memang kalau untuk seperti itu, apalagi menjelang pemilu sampai pasca pemilu, pasti ada ramai. Maka perlu dialihkan perhatian masyarakat supaya tidak ramai, makanya perlu dibuat kegiatan-kegiatan sosial itu.’ Terus Pak Andhi menyampaikan, ‘Ya nanti kalau saya punya dana akan saya bantu, Pak,’” kata Widi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang koneksitas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10/2026).

Widi bercerita, Andhi kemudian meminta nomor rekeningnya. Namun, Widi memberikan rekening adil iparnya, Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati. Ia kemudian mengaku terkejut saat dana masuk.

“Begitu ada uang masuk, kok jumlahnya besar sekali, saya bingung. Tetapi sekali lagi, Yang Mulia, karena tujuan saya adalah untuk kegiatan sosial, maka saya tidak mengambil uang itu. Tidak mendapat manfaat dari uang tersebut,” klaim Widi di depan muka sidang.

Melalui telepon, Widi menanyakan asal uang itu. Andhi, menurut Widi, menjawab singkat.

“Enggak apa-apa, Bapak, itu uang halal,” kata Widi menirukan jawaban Andhi.

Atas keterangan tersebut, Widi mengaku tak menanyakan lebih jauh.

Dalam keterangan kesaksian Auditor BPK sebelumnya pada sidang Senin (28/9/2026), Widi disebut menerima aliran dana sebanyak Rp21 miliar dari Andhi. Di sidang terpisah Juli lalu di Pengadilan Tipikor Semarang, Widi telah mengakui menerima aliran sebesar demikian.

Hakim Soroti Kedekatan Waktu Pembayaran Lahan Caruy

Hakim Ketua, Marsdya Siti Mulyaningsih, lantas mempertanyakan asal dana tersebut mengingat pengiriman dana berdekatan dengan waktu pembayaran lahan Caruy.

“Pengiriman uang ke rekening Saudara Arif maupun Saudari Endang ini berdekatan waktunya dengan pembayaran tanah Caruy. Apakah Terdakwa mengetahui bahwa uang-uang yang dikirim ini merupakan bagian dari penjualan tanah Caruy?” tanya Hakim Siti.

Widi tidak menyanggah soal waktu, tetapi menegaskan jenderal bintang tiga itu tidak mengetahui kaitannya. Ia mengaku baru mengetahui tanah Caruy terjual ketika Andhi datang ke kantornya membawa cek.

“Waktu itu kan saya belum tahu kalau tanah Caruy itu sudah terjual. Saya tahunya tanah itu terjual sejumlah Rp230 miliar itu pada saat saya berada di pertengahan tahun 2024 di Pusdiklat,” jawab Widi.

“Kemudian juga proses pembayarannya saya juga baru tahu belakangan setelah sidang ini, bahwa pada masa saya itu pembayarannya 300 hektare, kemudian setelah saya 100 ha, kemudian ke Deddy [Pangdam setelahnya] itu yang 300 ha berikutnya. Jadi lainnya saya mohon maaf saya tidak tahu, Yang Mulia,” imbuhnya.

Soal penjualan, ia menyebut itu urusan perseroan.

“Untuk tanah Caruy ini, karena setahu saya selama menjabat sebagai Pangdam adalah bahwa tanah ini terikat dengan RUPS tahun 2021 yang menyatakan bahwa tanah itu akan dijual. Jadi saya sendiri karena merasa saya hanya sebagai ex-officio Pembina, artinya saya tidak terlalu cawe-cawe tentang kegiatan yang terjadi di dalam PT itu sendiri,” ujar Widi menjelaskan.

Hakim Siti lalu membacakan rincian aliran dana dari dua rekening adik ipar Widi. Dari rincian itu, Widi membenarkan sejumlah pengeluaran bersifat pribadi, termasuk biaya kuliah anak keduanya sebesar Rp21 juta, sebagian transaksi untuk pembelian Mini Cooper Rp275 juta, dan perhiasan berlian Rp272 juta, hingga pembelian tanah Rp3,1 miliar.

Dana Rp250 juta juga mengalir ke terdakwa III, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid. Widi menyebutnya untuk urusan pribadi, di antaranya pengurusan adopsi anak bungsunya.

Satu-satunya penggunaan bernuansa sosial yang ia sebut adalah Rp200 juta ke Sterdam Diponegoro.

“Untuk penambahan kegiatan bedah rumah waktu itu, Yang Mulia. Karena tidak ada anggarannya, sehingga saya menggunakan anggaran itu sendiri,” terang Widi.

Alasan Pakai Perantara Rekening Ipar

Hakim Siti kemudian menyoroti penggunaan rekening Arif dan Endang, yang dipakai atas keperluan Widi. Siti mengingatkan bahwa pejabat TNI dibatasi dalam menerima uang dan wajib melapor, bahkan untuk nominal kecil. Lalu, hakim menanyakan apakah ada dana, langsung maupun lewat rekening Arif, yang tidak dilaporkan kepada komandan.

Mengenai alasan tidak memakai rekening pribadi, Widi menjelaskan bahwa dana itu untuk kegiatan sosial, bukan untuk pribadinya. Berdasarkan pengalamannya sebagai Pabandya Pam (Perwira Pembantu Madya Pengamanan), uang yang masuk ke rekening pribadi dan melebihi kewajaran jabatan akan memicu permintaan klarifikasi dari lembaga pengawas.

“Jadi kenapa saya tidak melaporkan? Itu kan bukan uang saya, artinya itu uang untuk kegiatan sosial. Jadi saya tidak merasa berkewajiban untuk melaporkan ini,” ujarnya.

Siti lalu bertanya apakah kegiatan sosial itu kegiatan Kodam atau kegiatan pribadi Widi sendiri.

“Hanya pribadi saya,” jawab Widi.

Ia beralasan, menjelang pilpres, pimpinan meminta setiap wilayah menciptakan situasi kondusif, dan dana itu diklaim diperuntukkan membantu hal tersebut.

“Berarti kegiatan pribadi, bukan kegiatan Kodam?” Hakim kembali menegaskan pertanyaan.

“Bisa dikatakan pribadi, tapi juga bisa dikatakan Kodam, karena dananya kan bukan dari satuan atas, tetapi dana yang didapatkan dari swasta,” jawabnya Widi.

Dalam keterangan saksi Auditor BPK sebelumnya pada sidang Senin (28/9/2026), Widi disebut memerintahkan Andhi menjual lahan Caruy dan menerima Rp21 miliar dari Andhi melalui stafnya, Andina. Terdakwa lainnya, Wisnu senilai Rp2,7 miliar, Sjaiful sebesar Rp3,1 miliar dan Suko sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam perkara koneksitas ini, oditur mendakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo.

Keempatnya didakwa secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dan secara subsidair menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher