Menuju konten utama

Istri Terdakwa Kasus DJBC Akui Pindahkan Uang Rp1,3 M usai OTT

Hal itu disampaikan Sri saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor.

Istri Terdakwa Kasus DJBC Akui Pindahkan Uang Rp1,3 M usai OTT
Sri Hastuti Kumaladewi menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2026). tirto.i/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sri Hastuti Kumaladewi, istri dari terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengakui pernah memindahkan uang Rp1,3 miliar lebih dari rekeningnya usai adanya OTT KPK yang menjerat sang suami.

Sri mengaku memindahkan uang tersebut ke rekening ibu dan anaknya. Hal itu disampaikan Sri saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2026).

"Di BAP saksi nomor 9, apakah Saudari melakukan transaksi pemindahan uang pada rekening Saudari setelah dilakukan oleh OTT KPK kaitan dengan perkara Bea Cukai? Pernah melakukan pemindahan?" tanya jaksa KPK, M Takdir Suhan.

"Iya, betul, dan itu tercatat semua di bank," jawab Sri.

Sri mengaku memindahkan uang di rekening itu untuk biaya hidup serta pendidikan anaknya yang berada di jenjang perkuliahan. Sri mengatakan pemindahan uang itu dilakukan atas saran dari beberapa orang.

"Itu alasannya kenapa, Ibu? Kenapa dilakukan pemindahan?" tanya jaksa.

"Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir, berarti saya tidak bisa hidup. Makanya beberapa masukan menyebutkan sebaiknya dipindah dulu sebelum diblokir," jawab Sri.

"Siapa yang kasih masukan itu, Ibu?" tanya jaksa.

"Ada beberapa orang, saya sudah tidak ingat," jawab Sri.

Sri menyebut uang sebesar Rp 1,375 miliar yang ia pindahkan dari rekeningnya ke rekening ibu dan anaknya itu merupakan murni hasil gajinya.

Dalam persidangan, Sri juga sempat menyampaikan keterangan yang menjelaskan bahwa suaminya adalah sosok yang religius.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Sisprian selama bekerja di Ditjen Bea Cukai adalah untuk kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi.

“Saya menikah dengan Pak Sis [Sisprian] ini adalah pernikahan kedua saya. Saya memilih beliau karena beliau orang yang salat. Salat tahajud tak pernah lepas, tadarus Qur'an pagi tidak pernah lepas, ngaji, kemudian juga beliau ke masjid tiap subuh," kata Sri.

"Saya yakin yang dilakukan oleh Pak Sisprian adalah murni untuk negara dan tidak ada untuk kepentingan pribadi. Dan saya mohon Majelis untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memutuskan seadil-adilnya," sambungnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama