Menuju konten utama

5 Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Diserahkan ke Kejari

Perkara ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp863,8 miliar.

5 Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Diserahkan ke Kejari
Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (FOTO/Dok. Kejagung)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan begitu, penyidikan perkara koneksitas ini dinyatakan selesai atau dinyatakan tahap II.

Pelimpahan ini, dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

“Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (10/10/2026).

Para tersangka yaitu Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN dan selaku PPK, Kolonel Cpl Budi Utomo; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE serta vendor pengadaan motor listrik, Andri Mulyono. Tiga tersangka lainnya yaitu GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; YY selaku Direktur PT YAT; dan AA selaku Direktur PT ASE.

Anang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026 ini, mencakup 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek. Kemudian, dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan, dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan hasil audit, kata Anang, perkara ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp863.846.166.953 atau Rp863,8 miliar.

Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 dua puluh hari ke depan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan terlah melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP secara primair, serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP secara subsidair.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz