Menuju konten utama

Bupati Fadia Arafiq Hanya Minta Dihukum Ringan, Bukan Bebas

Lewat pernyataan kuasa ukum, Bupati Pekalongan nonaktif itu juga keberatan dengan pidana pengganti hingga pencabutan hak politiknya dalam tuntutan KPK. 

Bupati Fadia Arafiq Hanya Minta Dihukum Ringan, Bukan Bebas
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq berjalan sambil tersenyum usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, tidak meminta bebas dalam sidang agenda pembelaannya atau pleidoi kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Kamis (8/10/2026).

Melalui penasihat hukumnya, Fadia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan dalam pledoi.

“Pledoi kami bukan pledoi untuk pembebasan, kami minta keringanan kepada majelis hakim. Supaya yang adil dan yang terbaik buat terdakwa,” kata penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution, usai sidang, Kamis (8/10/2026).

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Fadia juga mempersoalkan tuntutan uang pengganti Rp2,6 miliar yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, perhitungan pihak terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sama menghasilkan nilai Rp1,3 miliar, sehingga ada selisih cukup besar. Fadli menyerahkan perbedaan perhitungan tersebut kepada majelis hakim untuk diputuskan dalam persidangan.

“Nah, sekarang tinggal majelis hakim yang menentukan. Kalau ikut penuntut umum Rp2,6 miliar, kalau ikut pledoi advokat berarti Rp1,3 miliar,” katanya.

Selain uang pengganti, penasihat hukum mempersoalkan tuntutan agar barang bukti dalam perkara Fadia dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Fadli menilai tuntutan tersebut tidak menjelaskan perkara lain yang dimaksud. "Menurut kami tidak bisa seperti itu. Perkara lain itu apa? Kan enggak jelas,” ujarnya.

Fadli berpendapat barang bukti yang disita dalam perkara tersebut semestinya dikembalikan kepada pihak asal penyitaan setelah perkara selesai, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim penasihat hukum juga keberatan dengan tuntutan pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana. Hukuman tambahan itu mencakup pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Menurut Fadli, hak politik seharusnya tetap menjadi bagian dari kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan di alam demokrasi. Dia menilai pencabutan hak politik tersebut tidak relevan untuk diterapkan kepada kliennya.

“Silakan masyarakat mau memilih lagi atau tidak. Oleh karena itu, pidana tambahan pencabutan hak politik itu menurut kami sudah tidak relevan dalam tuntutan,” kata Fadli.

Sebelumnya, tim KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,6 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher