Menuju konten utama

Pejabat DJBC Gatot Ngaku Terima Uang Rp3,25 M dari Bos Blueray

Meski begitu, Gatot mengaku saat ini sudah mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat DJBC Gatot Ngaku Terima Uang Rp3,25 M dari Bos Blueray
Tersangka Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (tengah), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai periode Juni 2023–Februari 2026, Gatot Heroe Hernanda, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari bos Blueray, John Field. Meski begitu, Gatot mengaku saat ini sudah mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Gatot saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2026).

"Kami juga ini pertanyaan penegasan kepada Saksi, bahwa Saksi sudah mengembalikan utuh uang yang tadi diberikan oleh Blueray kepada Saksi ya?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Gatot.

Gatot mengatakan uang Rp3,25 miliar itu diterima dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Ia menegaskan uang itu sudah dikembalikan utuh ke KPK.

"Itu totalnya berapa, Saksi, yang Saksi sudah?" tanya jaksa.

"Tiga seperempat miliar," jawab Gatot.

"Baik, dan uang yang Saksi dapatkan itu semuanya dalam bentuk SGD?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Gatot.

"Kemudian pecahannya seingat Saksi pecahan apa?" tanya jaksa.

"Pecahan 100," jawab Gatot.

Sebagai informasi, KPK memang telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara ini. Ia juga sudah ditahan, tetapi belum menjalani persidangan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Gatot yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2023-2026 itu diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar.

Uang sebesar Rp3,25 miliar itu menjadi bagian dari total uang Rp61,9 miliar yang disetorkan pemilik PT Blueray (BR), John Field (JF), kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.

“Sehingga, dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku Pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dimana senilai Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH,” ujar Achmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama