tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, pada Selasa (6/10/2026) hingga Kamis (8/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lokasi-lokasi yang digeledah adalah ruangan Kabag Umum Pemkab Pemalang dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Ruangan Kabag Umum Pemkab Pemalang dan dua rumah ASN dinlingkungan Pemkab Pemalang," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Selasa (13/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Budi mengatakan,cpenyidik akan menganalisis dan menelaah sejumlah barang bukti yang disita untuk melengkapi konstruksi perkara ini secara utuh.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan telaah lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana konstruksi utuh perkara ini," tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro; Orang Kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Polisi yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias; dan Ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.
Terdapat dua dugaan korupsi dalam kasus ini. Pertama terkait dengan dugaan pemerasan oleh Anom melalui Gus Haris terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Kedua, KPK menemukan pula dugaan pemerasan oleh Lilik terhadap Anom dengan iming-iming pengurusan perkara di KPK menggunakan infomasi yang didapat Setya selaku polisi yang bertugas di KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































