tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Prasetijono, mengaku tidak tahu mengapa mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, memercayainya hingga bersedia mengirim dana sejumlah Rp21 miliar untuk kegiatan sosial.
Widi menduga kepercayaan itu bermula dari kedekatannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang pernah ia dampingi sebagai ajudan.
“Pak Presiden pun waktu itu, Pak Jokowi, sangat percaya dengan saya. Selalu disampaikan, ‘Udah, biar diurus sama Pak Widi. Nanti kita tenang.’ Sehingga mungkin Pak Andhi-nya sendiri juga percaya dengan saya sehingga mau memberikan dana itu,” ujar Widi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang koneksitas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10/2026).
Widi mengatakan mulai mengenal Andhi saat masih menjabat Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam), sebelum diangkat menjadi Pangdam IV/Diponegoro pada April 2022. Ia mengaku pernah bertemu Andhi setelah diundang menghadiri rapat pembina.
“Pada saat saya Kasdam, kan pernah diundang untuk mengikuti rapat Pembina. Saya pernah ketemu dengan Andhi,” kata Widi.
Ia juga mengaku beberapa kali mengunjungi kebun Kemuning di kaki Gunung Lawu, Karanganyar, dan pernah memanggil Andhi ke ruangannya. Namun, Widi menegaskan ketertarikannya hanya berkaitan dengan pengembangan kawasan Kemuning sebagai tempat wisata.
“Kalau memanggil pernah, Yang Mulia. Tetapi saya tidak tahu apakah terkait dengan masalah Cluwak atau tidak. Seingat saya, saya tidak pernah ikut-ikut dalam masalah Cluwak, termasuk masalah Caruy. Hanya waktu itu saya lebih tertarik tentang pengembangan kawasan Kemuning, Yang Mulia,” aku Widi.
Kawasan itu merupakan salah satu aset Yayasan Diponegoro (YARDIP) yang dikelola PT Rumpun Sari Kemuning, salah satu aset yang turut dikelola Andhi.
Hakim Ketua Marsdya Siti Mulyaningsih kemudian mempertanyakan bagaimana Andhi bisa mengirimkan uang ke rekening Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati, yang merupakan ipar Widi.
Widi menjelaskan, dalam perbincangan dengan Andhi mengenai Kemuning, ia sempat membicarakan situasi politik di Jawa Tengah yang menurutnya kerap memanas menjelang pilkada dan pemilu. Ia kemudian menyampaikan perlunya kegiatan sosial untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya sampaikan, ‘Pak Andhi, memang kalau untuk seperti itu, apalagi menjelang pemilu sampai pascapemilu, pasti ada ramai. Maka perlu dialihkan perhatian masyarakat supaya tidak ramai, makanya perlu dibuat kegiatan-kegiatan sosial itu.’ Terus Pak Andhi menyampaikan, ‘Ya nanti kalau saya punya dana akan saya bantu, Pak,’” tutur Widi merekonstruksi.
Andhi kemudian meminta nomor rekening untuk menyalurkan dana. Widi mengaku memberikan rekening kedua iparnya dan terkejut ketika mengetahui jumlah uang yang masuk mencapai Rp21 miliar.
“Begitu ada uang masuk, kok jumlahnya besar sekali, saya bingung. Tetapi sekali lagi, Yang Mulia, karena tujuan saya adalah untuk kegiatan sosial, maka saya tidak mengambil uang itu. Tidak mendapat manfaat dari uang tersebut,” ujar Widi mengklaim.
Perkara ini bermula dari transaksi penjualan lahan perkebunan Caruy di Cilacap seluas 716,2 ha dari PT RSA yang terafiliasi Yayasan Diponegoro kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai total Rp237 miliar. Meski telah membayar lahan tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Widi menuding surat Pangdam IV/Diponegoro setelahnya kepada BPN dan Bupati Cilacap sebagai sumber penghambat tersebut.
Dalam keterangan kesaksian Auditor BPK sebelumnya pada sidang Senin (28/9/2026), Widi disebut menerima aliran dana sebanyak Rp21 miliar dari Andhi melalui rekening dua anggota keluarganya. Di sidang terpisah Juli lalu di Pengadilan Tipikor Semarang, Widi juga telah mengakui menerima aliran sebesar demikian.
Terdakwa lainnya, Wisnu senilai Rp2,7 miliar, Sjaiful sebesar Rp3,1 miliar dan Suko sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam perkara koneksitas ini, oditur mendakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo.
Keempatnya didakwa secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dan secara subsidair menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































