Menuju konten utama

Letjen Widi Soal Dana untuk Dukung Pemilu: untuk Kegiatan Sosial

Menurut dia, urusan teknis pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Gus Yazid dan istri Widi, Novita Permatasari.

Letjen Widi Soal Dana untuk Dukung Pemilu: untuk Kegiatan Sosial
Eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Marsdya Siti Mulyaningsih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10/2026). foto/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim koneksitas memperingatkan terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, mengenai ketentuan netralitas TNI dalam Pemilihan Umum.

Peringatan itu disampaikan ketika hakim mendalami pengetahuan Widi mengenai penggunaan dana yang diklaim mencapai Rp20 miliar dari Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, yang disalurkan Widi melalui Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.

“Terdakwa mengetahui bahwa oleh Gus Yazid uang yang diterimanya itu digunakan untuk mendukung salah satu pasangan di Pilpres?” tanya Hakim Ketua, Marsdya Siti Mulyaningsih, dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10/2026) malam.

Widi menjawab bahwa dana yang diserahkannya dimaksudkan untuk kegiatan sosial. Menurut dia, urusan teknis pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Gus Yazid dan istri Widi, Novita Permatasari.

“Itu kalau dari kami, Yang Mulia, karena saya adalah prajurit TNI, digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, dalam pelaksanaannya itu mereka antara Gus Yazid dengan istri saya berkoordinasi untuk kegiatan yang lebih detailnya, Yang Mulia,” jawab Widi.

Hakim Siti kemudian mengingatkan bahwa prajurit TNI aktif terikat ketentuan mengenai pemilu, khususnya jika mengetahui dana yang diserahkan digunakan untuk mendukung pasangan calon.

“Iya. Karena kalau terdakwa mengetahui bahwa itu untuk kegiatan untuk mendukung salah satu pasangan di pilpres, ini Terdakwa sebagai anggota TNI ini sudah melanggar ketentuan tentang Pemilu,” tegasnya.

“Betul Yang Mulia, makanya saya tidak terlibat dalam masalah itu, Yang Mulia. Saya sifatnya menyerahkannya untuk kegiatan sosial saja, Yang Mulia,” kata Widi.

Rincian Penggunaan “Dana Sosial”

Dalam pemeriksaan yang sama, Widi menjelaskan bahwa dana Rp21 miliar dari Andhi Nur Huda terdiri atas dua transaksi berbeda.

Menurut dia, Rp18,5 miliar merupakan pemberian Andhi Nur Huda untuk kegiatan sosial, sedangkan Rp2,5 miliar sisanya merupakan pelunasan utang pribadi Andhi kepada keluarganya.

“Jadi begini, uang Rp18,5 miliar itu adalah pemberian dari Pak Andhi Nur Huda untuk kegiatan sosial tadi. Kemudian yang Rp2,5 miliar itu adalah utang-piutang yang pernah saya konfirmasi kepada Pak Andhi pada saat Pak Andhi menjadi saksi di sini,” urai Widi.

Untuk kegiatan sosial yang dikelola Gus Yazid melalui Yayasan Silmi Kaffah, Widi mengatakan keluarganya turut menambahkan uang pribadi sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, total dana yang menurut Widi diserahkan kepada Gus Yazid mencapai Rp20 miliar.

Penerimaan tersebut, kata Widi, tercatat dalam enam lembar kuitansi bermeterai yang ditandatangani Gus Yazid.

Widi mengatakan gagasan pendanaan kegiatan sosial bermula dari diskusinya dengan Andhi mengenai situasi keamanan dan dinamika politik di Jawa Tengah menjelang Pemilu 2024.

Menurut Widi, Andhi yang telah lama beraktivitas di wilayah Solo Raya menginginkan situasi politik tetap aman dan kondusif. Widi mengaku kemudian mengusulkan agar perhatian masyarakat diarahkan pada berbagai kegiatan sosial.

“Menurut saya memang perhatian masyarakat itu perlu dialihkan dan ini pun pernah saya sampaikan kepada Kapolda waktu itu. Perhatian masyarakat perlu dialihkan dengan berbagai macam kegiatan sosial,” papar Widi.

Kegiatan yang dimaksud, menurut keterangannya, kemudian diarahkan kepada pengobatan alternatif gratis, ruqyah, totok jari, bedah rumah, dan bakti sosial melalui Yayasan Silmi Kaffah yang dikelola Gus Yazid.

Keterangan Berbeda dari Persidangan Sebelumnya

Peruntukan dana tersebut sebelumnya juga dibahas dalam sidang perkara terkait di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Pada Senin (15/6/2026), Novita Permatasari memberikan kesaksian bahwa dana dari Andhi dialokasikan untuk mendukung pemenangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Menurut Novita, Rp18,5 miliar disalurkan kepada Gus Yazid untuk kegiatan bakti sosial dan pengobatan gratis, sedangkan Rp2,5 miliar lainnya digunakan untuk renovasi rumah dinas.

Dia juga mengaku menambahkan Rp1,5 miliar uang pribadi sehingga total dana yang diserahkan kepada Gus Yazid mencapai Rp20 miliar.

Sementara itu, dalam sidang koneksitas pada Senin (21/9/2026), Gus Yazid mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai penerimaan dana Rp20 miliar.

Bersaksi melalui konferensi video dari Lapas Kelas I Semarang, dia menyebut kuitansi penerimaan tersebut tidak benar dan mengklaim tidak pernah menerima keseluruhan uang secara fisik. Dia mengatakan dana yang diterimanya melalui transfer hanya berkisar Rp3 miliar.

Perkara koneksitas yang menjerat Widi bersama Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sariantan (RSA) Suko Madyo Susilo bermula dari transaksi penjualan lahan perkebunan Caruy di Cilacap seluas 716,2 ha kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai total Rp237 miliar.

Lahan tersebut dijual PT RSA yang terafiliasi dengan Yayasan Diponegoro. Meski telah membayar, PT CSA tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Secara subsidair, mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi