tirto.id - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, memecat LA (36), guru olahraga yang mencabuli siswi SMP di ruang perpustakaan. Kasus ini menjadi perhatian karena kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Andrian mengungkapkan, LA dipecat dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu karena perbuatannya merusak dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga pendidik.
Pemberhentian juga menyusul surat pengunduran diri yang ditandatangani LA sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelakuannya.
"Kami sesalkan ada kejadian seperti ini. Karena itu, yang bersangkutan sudah kami pecat atau diberhentikan sebagai PPPK Paruh Waktu," ungkap Andrian, Selasa (13/10/2026).
Andrian mengaku telah bertemu dengan LA di kantor polisi dan mendengar pengakuannya secara langsung. LA pun tidak membantah semua tuduhan kepadanya.
"Ya, dia mengakui memang melakukan perbuatan seperti itu," kata Andrian.
Andrian menegaskan sanksi tegas tersebut menjadi efek jera bagi tenaga pendidik lain di setiap satuan pendidikan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Untuk mencegah kejadian terulang, Disdik Muratara memangil seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP untuk meningkatkan pengawasan terhadap tenaga pendidik, baik saat proses belajar mengajar maupun kegiatan di luar jam sekolah.
"Peningkatan kerohanian juga kami galakkan, setiap Jumat ada pembacaan Yasin dan majelis taklim di sekolah. Setidaknya itu jadi benteng penguatan iman bagi tenaga pendidik," kata dia.
Diketahui, polisi menangkap LA karena diduga mencabuli siswinya, E (15), di ruang perpustakaan.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya telah dicabuli gurunya tersebut sehingga langsung melapor ke polisi.
Peristiwa dialami korban yang duduk di bangku SMP kelas IX itu terjadi di ruang perpustakaan sekolahnya, Senin (5/10/2026). Pelaku memegang dan meremas bagian sensitif korban lalu mencium bibir dan pipinya.
Korban berusaha melawan namun tak bisa berbuat banyak lantaran merasa takut pelaku adalah gurunya sendiri. Polisi akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan usai kejadian, Selasa (6/10/2026) malam.
Dari pengembangan, polisi mengungkap fakta baru dalam kasus ini. Pencabulan terhadap korban telah berlangsung 8 kali sejak tiga bulan lalu yang semuanya terjadi di ruang perpustakaan sekolah.
Tersangka memanfaatkan les privat dikte bersama korban di ruang tersebut. Korban diketahui tidak bisa menulis secara dikte sehingga diajarkan secara mandiri oleh tersangka pada jam sekolah.
Aksi cabul yang dilakukan tersangka berupa mencium, memegang, dan meremas bagian sensitif tubuh korban, termasuk kemaluan. Meski tidak sampai berhubungan badan, saat kejadian tersangka mengaku melakukan onani di depan korban.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dua siswi lain yang turut menjadi korban cabul tersangka. Hanya saja, terduga para korban hingga saat ini belum membuat laporan resmi.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































