Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa dari Sestama BNPB

Budi mengatakan, penyidik menduga terdapat benturan kepentingan dalam penunjukan sejumlah perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan di BNPB.

KPK Sita Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa dari Sestama BNPB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa terkait proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dokumen tersebut dibawa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (27/10/2026).

"Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Budi menyatakan penyidik KPK mendalami beberapa hal saat memeriksa Rustian. Salah satunya terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada vendor.

Selain mekanisme pengadaan, penyidik mendalami status kepegawaian Bima Setiawan sebagai Tenaga Ahli (TA) Kepala BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB Suharyanto dan TA Kepala BNPB, Richard Erlangga.

Budi menambahkan, KPK menelusuri apakah penunjukan keduanya dilakukan secara resmi dan tercatat dalam struktur organisasi BNPB. Dia menyebut bahwa Rustian juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyidik mendalami proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, ya, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB," tuturnya.

Budi mengatakan, penyidik menduga terdapat benturan kepentingan dalam penunjukan sejumlah perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan di BNPB. Proyek-proyek tersebut berkaitan dengan penanganan berbagai bencana seperti tanah longsor, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terkait keterlibatan dua perwira aktif TNI yang turut diperiksa dalam perkara tersebut, Budi mengatakan pemanggilan para saksi bertujuan untuk menerangkan dugaan tindak pidana yang melibatkan lima tersangka. Mereka terdiri atas seorang PPK, dua tenaga ahli, dan dua pihak swasta.

Sebelumnya, KPK memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, Selasa (27/10/2026). Rustian pun irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Saat ditanyai soal isi tas yang dibawanya saat datang untuk diperiksa, Rustian hanya menyebut tas itu berisi dokumen.

“Dokumen,” kata Rustian kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Adapun mengenai surat KPK kepada Panglima TNI terkait penanganan perkara ini, Budi menyatakan KPK telah menerima respons positif dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan KPK.

“Kita tunggu dan kita hormati proses di sana, kita sama-sama kawal,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher