Menuju konten utama

KPK Panggil Tersangka Dwi Wahyudi Jadi Saksi Kasus LPEI Rp11 T

KPK agendakan pemeriksaan eks Direktur Pelaksana I LPEI terkait kasus dugaan korupsi kredit 15 debitur yang rugikan negara Rp11 T.

KPK Panggil Tersangka Dwi Wahyudi Jadi Saksi Kasus LPEI Rp11 T
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, Selasa (27/10/2026). Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp11 triliun ini dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI tahun 2009–2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (27/10/2026) dikutip dari ANTARA.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Dwi Wahyudi diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 12.40 WIB, nama Dwi Wahyudi belum tercatat memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Dalam pekan ini, KPK pada Senin (26/10) memeriksa Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2014–2018 sekaligus tersangka kasus tersebut. Arif diperiksa KPK sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK pada 3 Maret 2025 menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama. Hendarto merupakan pemilik dua perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.

Dalam perkara ini, KPK mengatakan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Baca juga artikel terkait LPEI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah