Menuju konten utama

7 Jam Diperiksa KPK, Sestama BNPB Rustian Mengaku Bawa Dokumen

KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain yang terdiri atas tenaga ahli, pejabat struktural, hingga pegawai di lingkungan BNPB.

7 Jam Diperiksa KPK, Sestama BNPB Rustian Mengaku Bawa Dokumen
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/10/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Saat ditanyai soal isi tas yang dibawanya saat datang untuk diperiksa, Rustian hanya menyebut tas itu berisi dokumen.

“Dokumen,” kata Rustian kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Denny Herman selaku Tenaga Ahli BNPB; Purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB, Agus Marsanto dan Jahidin Cilo; Kepala Biro Perencanaan BNPB, Andria Yuferryzal; Kepala Biro SDM BNPB, Yahya Djunaid; serta Kepala Biro Keuangan BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku.

Pemeriksaan ini turut mencakup seorang aparatur sipil negara di BNPB, yakni Firman Hairu Yusup.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang terkait BNPB. Hasilnya, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024–2026.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher