tirto.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). MAKI menilai KPK tidak tegas dalam pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK seharusnya sudah menjemput paksa Nusron sebab sudah mangkir dari panggilan.
“KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/10/2026).
Selain itu, Boyamin menilai KPK juga tidak berani mengambil langkah tegas terhadap pemeriksaan beberapa saksi di kasus lain yang mangkir dari pemanggilan.
“Muryanto Amin (Rektor USU) mangkir panggilan KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatra Utara. Witjaksono mangkir panggilan saksi yang dipanggil sekali namun tidak ada tindak lanjutnya atas perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” jelasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan dalam proses penanganan perkara. KPK melihat laporan itu menunjukkan dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Adapun proses penyidikan kasus-kasus tersebut masih terus berjalan.
“Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara,” katanya, Senin.
Sebagai informasi, Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang empat di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron.
Delapan tersangka tersebut yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































