Menuju konten utama

Nilai KPK 'Lemot' Urus Nusron Wahid, MAKI Lapor ke Dewas

MAKI laporkan pimpinan KPK ke Dewas karena dinilai lemot dan tak berani jemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dua kali mangkir saksi.

Nilai KPK 'Lemot' Urus Nusron Wahid, MAKI Lapor ke Dewas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Audiensi tersebut membahas upaya-upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi perbaikan tata kelola, rencana tata ruang wilayah, dan upaya menutup celah pungli karena pertanahan merupakan salah satu sektor penting yang terkait dengan hajat hidup masyarakat luas. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). MAKI menilai KPK tidak tegas dalam pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK seharusnya sudah menjemput paksa Nusron sebab sudah mangkir dari panggilan.

“KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/10/2026).

Selain itu, Boyamin menilai KPK juga tidak berani mengambil langkah tegas terhadap pemeriksaan beberapa saksi di kasus lain yang mangkir dari pemanggilan.

“Muryanto Amin (Rektor USU) mangkir panggilan KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatra Utara. Witjaksono mangkir panggilan saksi yang dipanggil sekali namun tidak ada tindak lanjutnya atas perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” jelasnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan dalam proses penanganan perkara. KPK melihat laporan itu menunjukkan dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Adapun proses penyidikan kasus-kasus tersebut masih terus berjalan.

“Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara,” katanya, Senin.

Sebagai informasi, Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang empat di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron.

Delapan tersangka tersebut yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Baca juga artikel terkait NUSRON WAHID atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah