tirto.id - Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid banyak dipertanyakan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Benarkah Nusron pergi ke Singapura?
Ketidakhadiran pertama pada Rabu (7/10/2026) disebut karena agenda internal kementerian, sedangkan pada pemanggilan ulang Kamis (15/10/2026), Nusron kembali tidak hadir. KPK sempat menyatakan belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya dan mempertimbangkan kemungkinan melakukan jemput paksa.
Di tengah polemik tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa Nusron sempat melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk kegiatan kedinasan.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK
KPK pertama kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menyatakan akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Budi menegaskan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk memahami konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelaah kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan selain delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Senin (12/10/2026), KPK mengumumkan bahwa pemeriksaan Nusron dijadwalkan ulang pada pekan tersebut. Surat panggilan baru disebut telah disampaikan, sehingga penyidik berharap Nusron dapat mengatur jadwal dan memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
Namun, Nusron kembali tidak hadir ketika pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026). Kali ini, menurut Budi, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron, bahkan setelah menunggu kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menyatakan ketidakhadiran kedua itu menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa.
Pada Jumat (16/10/2026), KPK menyampaikan bahwa Nusron kemudian memberikan alasan ketidakhadiran berupa agenda perjalanan dinas ke luar negeri dan meminta penundaan pemeriksaan.
Nusron Diduga Bepergian ke Singapura dan Malaysia
Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian setelah Boyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan dugaan bahwa sang menteri bepergian ke Malaysia menjelang jadwal pemeriksaan ulang oleh KPK.
Dalam keterangan tertulis pada Senin (19/10/2026), Boyamin mengatakan berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron diduga berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
Dari Batam, Nusron disebut menyeberang ke Singapura menggunakan kapal feri, kemudian melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
Boyamin menduga Nusron berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan di KPK. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa Nusron melanjutkan perjalanan ke Singapura pada Jumat (16/10/2026) dan berada di sana hingga Minggu (18/10/2026).
Boyamin turut mempertanyakan izin perjalanan dinas tersebut. Menurut dia, Nusron diduga baru mengajukan permohonan izin kepada Presiden Prabowo Subianto, tetapi telah berangkat sebelum memperoleh persetujuan.
Boyamin juga mempertanyakan agenda Nusron selama berada di Singapura dan Malaysia. Ia menilai kegiatan tersebut perlu dijelaskan karena berlangsung berdekatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. Atas dasar itu, MAKI mendorong KPK mempertimbangkan jemput paksa setelah Nusron kembali ke Indonesia.
Imigrasi Membenarkan Perjalanan Dinas Nusron
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa Nusron sempat bepergian ke Singapura melalui Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk kegiatan kedinasan.
“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal perjalanan tersebut. Namun, ia menyebut keberangkatan Nusron ke Singapura melalui Batam telah terpantau. Ia juga memastikan Nusron didampingi sejumlah petugas selama perjalanan ke Singapura dan Malaysia.
Keterangan Imigrasi tersebut mengonfirmasi rute perjalanan yang sebelumnya disampaikan MAKI, sekaligus menyebut perjalanan itu sebagai kegiatan kedinasan. Hendarsam juga belum memastikan apakah Nusron telah kembali ke Indonesia.
KPK Bantah Video Penangkapan Nusron Wahid
Di tengah pencarian informasi mengenai keberadaan Nusron, beredar video di media sosial yang diklaim memperlihatkan penangkapan Menteri ATR/BPN tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.
Video yang diunggah akun infociseeng.id di Threads itu memperlihatkan seseorang yang disebut sebagai Nusron dihampiri awak media dan diarahkan sejumlah petugas menuju mobil berwarna hitam. Unggahan tersebut disertai narasi bahwa Nusron ditangkap setelah dua kali menolak panggilan KPK.
Namun, KPK membantah klaim tersebut. Budi Prasetyo menegaskan video yang beredar bukan rekaman penjemputan paksa oleh penyidik KPK.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih memproses langkah lanjutan setelah Nusron tidak memenuhi dua jadwal pemeriksaan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menerbitkan surat panggilan berikutnya, yang dapat disertai surat perintah membawa, bergantung pada keputusan penyidik.
Mengapa KPK Memanggil Nusron Wahid?
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).
Penyidikan mencakup dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan maupun pelayanan pertanahan di lingkungan kementerian.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Agung Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Fahlevi, pihak swasta.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, politikus Partai Golkar.
- Erwin, pihak swasta.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga menyita uang dengan total nilai Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Lembaga antirasuah itu juga menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM), pada Kamis (15/10/2026). KPK menduga uang tersebut merupakan uang yang diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto karena diduga digunakan Arif untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut, termasuk mengumpulkan uang yang kemudian diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi dikutip Antara (13/10/2026)..
KPK sendiri memerlukan keterangan Nusron untuk mendalami konstruksi perkara dan menelaah apakah ada pihak lain yang berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































