Menuju konten utama

Uji Nyali KPK, Beranikah Jemput Paksa Menteri Nusron Wahid?

KPK telah memanggil Menteri Nusron Wahid, sebanyak dua kali untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB.

Uji Nyali KPK, Beranikah Jemput Paksa Menteri Nusron Wahid?
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tepat tiga tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat geger seisi negeri ketika sejumlah petugas lembaga antirasuah itu menjemput paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.

SYL ditangkap satu hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penangkapan sosok yang pernah menjadi pembantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), itu kemudian membuat elit Partai Nasdem—partai dari SYL pada saat itu—menjadi berang.

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menyebut KPK telah sewenang-wenang dalam menangkap SYL sebagai tersangka. Namun, alih-alih bergeming, KPK justru jalan terus untuk mengusut dugaan aliran uang haram ke Partai Nasdem, salah satunya dengan memeriksa langsung Sahroni di Gedung Merah Putih pada 8 Maret 2024.

Kini, KPK tengah menghadapi situasi yang kurang lebih serupa. KPK telah memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebanyak dua kali untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi–promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setelah dua kali dipanggil dalam pengusutan kasus yang melibatkan orang-orang terdekatnya itu, Nusron selalu mangkir. Pemanggilan pertama terjadi pada 7 Oktober 2026. Kala itu, Nusron tidak hadir dengan alasan sedang menjalani agenda internal kementerian.

KPK kemudian memanggil kembali politikus Partai Golkar itu pada 15 Oktober 2026. Lagi-lagi, Nusron absen dengan alasan tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia. Akibatnya, opsi penjemputan paksa pun tengah dikaji oleh KPK.

"Ini [jemput paksa] masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik, nanti langkah penyidik seperti apa, pasti kami akan sampaikan update-nya dan kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Sejumlah pihak kemudian mendorong KPK untuk menunjukkan tajinya dengan segera menjemput paksa Nusron yang kerap kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi. Pasalnya, Nusron dinilai hanya berkilah saat mengaku sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Nusron Terbang ke Malaysia untuk Hindari Pemeriksaan?

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku mendapatkan informasi yang menduga Nusron bertolak ke Malaysia tepat sehari sebelum ia dijadwalkan diperiksa oleh KPK, yakni pada Rabu (14/10/2026).

Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Nusron berangkat ke Malaysia melewati Batam, lalu lanjut menyeberang dengan menggunakan kapal feri menuju Singapura. Sehari setelahnya, Nusron kembali berangkat menuju Johor Bahru, Malaysia.

“Ya putar-putar pakai kendaraan dinas, [miliknya] konsulat jenderal mestinya. Dan kemudian, diduga hari Jumatnya balik ke Singapura. Tapi, apakah dia akan kembali ke Indonesia atau belum, belum dapat informasi lebih lanjut,” kata Boyamin dalam keterangannya dalam video yang diterima Tirto pada Senin (19/10/2026).

Boyamin juga meyakini keberangkatan Nusron ke Malaysia belum mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengatakan perjalanan dinas ke Malaysia itu sejatinya tidak memiliki urgensi yang jelas, dan terkesan dilakukan hanya untuk menghindari pemanggilan KPK.

Senada, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memandang perjalanan dinas yang dilakukan Nusron ke Malaysia hanya dijadikan alasan untuk mangkir pemanggilan KPK.

Herdiansyah atau yang akrab disapa Castro itu menuturkan kasus Nusron ini makin menunjukkan pentingnya seorang pejabat publik mengundurkan diri saat mereka terlibat di dalam suatu perkara hukum.

Sebab, apabila masih berstatus sebagai pejabat publik, mereka bisa dengan bebas menggunakan kewenangannya untuk menghindar dari proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ketika dia tersangkut perkara, meskipun belum tersangka gitu ya, tetapi kalau fakta-fakta sudah mengarah kepada dirinya, harusnya mundur saja agar lebih konsentrasi untuk menangani persoalan hukumnya,” kata Castro saat dihubungi Tirto pada Senin.

Castro berpandangan apabila sudah dua kali Nusron tidak hadir saat dipanggil KPK dengan berbagai alasan, maka sejatinya ia tidak memiliki niat yang baik dalam membantu proses hukum. Terlebih, sebagai pejabat publik, Nusron dinilai harus memiliki kepatuhan terhadap hukum untuk melakukan public address.

Oleh karenanya, Castro meyakini KPK sudah memenuhi syarat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron, karena ia sudah dua kali mangkir dari pemanggilan.

“Jadi itu yang saya kira mesti dilakukan oleh penyidik terhadap orang seperti Nusron yang seolah-olah menghindari proses hukum dan menghina-hina proses hukum,” tegas Castro.

Ketegasan dan Independensi KPK Diuji

Gedung KPK Jakarta

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan berdasarkan Pasal 26 dan 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam fase penyelidikan, seorang saksi wajib datang untuk memenuhi panggilan dengan mekanisme jangka waktu.

Apabila tidak memenuhi panggilan, maka penyidik memanggil sekali lagi seorang tersangka dan/atau saksi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

Mengingat Nusron sudah dua kali dipanggil dan selalu mangkir, Azmi menegaskan KPK harus tegas dan berani untuk menggunakan kewenangannya sesuai prosedur.

“Hendaknya KPK jangan ragu menjalankan kewenangannya. Sebab, sepanjang KPK telah menjalankan prosedur maupun mekanisme menghadirkan saksi berdasarkan KUHAP , maka terkait panggilan penyidik itu tidak dapat dimaknai hanya formalitas yang boleh diabaikan,” kata Azmi saat dihubungi Tirto, Senin.

Selain itu, Azmi juga menyoroti potensi pidana yang ditimbulkan dari absennya Nusron saat dipanggil KPK. Menurutnya, berdasarkan Pasal 285 juncto Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nusron terancam hukuman 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Hukuman itu dinilai bisa menjerat Nusron apabila ia terbukti melakukan perbuatan dan menimbulkan keadaan atas perilakunya yang bertujuan untuk merintangi, menghambat, atau menggagalkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

Desakan juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, meminta KPK untuk tidak memberikan perlakuan istimewa hanya karena Nusron memiliki jabatan politik yang tinggi sebagai seorang menteri.

Wana menyadari bahwa risiko politisasi dari penjemputan paksa terhadap Nusron memang mungkin terjadi. Namun, hal itu dapat diminimalkan oleh KPK apabila mereka melakukan kewenangannya secara transparan dan sesuai dengan prosedur.

Ia juga memandang kasus ini sebagai ujian bagi independensi KPK, serta kesempatan bagi para penyidik untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ketika berhadapan dengan pejabat tinggi.

“Justru yang lebih berbahaya adalah munculnya kesan bahwa KPK hanya berani bertindak tegas terhadap masyarakat biasa, tetapi memberikan toleransi berlebihan kepada pejabat negara,” tutur Wana kepada Tirto.

Nusron Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

Untuk mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Nusron saat dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Tirto menghubungi Kepal Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo.

Kepada Tirto, Bagas mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Nusron untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada 15 Oktober 2026 lalu adalah karena ia tengah berada di Malaysia untuk menjalankan tugas kerja di Malaysia.

“Agenda ini juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah,” ujar Bagas.

Kementerian ATR/BPN menegaskan selalu menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Nusron pun dikabarkan sudah mengirimkan surat yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya secara langsung kepada pihak KPK.

Menurut Bagas, Nusron sudah meminta pihak KPK untuk menjadwalkan kembali pemanggilannya sebagai saksi.

Tirto juga berupaya menanyakan alasan ketidakhadiran sebagai saksi kepada Nusron secara langsung. Namun, sampai dengan berita ini dituliskan, Nusron tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp pribadinya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI HGB atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama