Menuju konten utama

KPK Bantah Video Penjemputan Paksa Menteri Nusron Wahid

Nusron Wahid memang sudah kali mangkir dari panggil KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Bantah Video Penjemputan Paksa Menteri Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah unggahan video yang memperlihatkan penangkapan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid oleh penyidik.

Dalam sebuah video yang diunggah akun infociseeng.id di threads,

menampilkan Nusron tengah dihampiri oleh sejumlah awak media dan digiring oleh sejumlah petugas menuju mobil berwarna hitam.

Dalam unggahan tersebut, tertulis 'Dua kali Menolak Panggilan KPK Nusron Wahid Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta'.

"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Nusron memang telah dua kali tidak menghadiri pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Awalnya, Nusron dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Kemudian, pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026).

Pada penjadwalan ulang tersebut, Nusron kembali tidak hadir. KPK sempat menyebut Nusron mangkir lantaran tak memberikan alasan ketidakhadiran. KPK juga mempertimbangkan upaya jemput paksa.

Setelah itu, pada Jumat (16/10/2026) KPK mengatakan Nusron memberikan alasan ketidakhadiran karena terdapat agenda perjalanan dinas ke luar negeri serta meminta penundaan pemeriksaan.

Budi memastikan penyidik masih fokus pada penanganan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan termasuk dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Budi mengatakan hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya usai Nusron tak kunjung memenuhi pemanggilan termasuk upaya perintah membawa atau jemput paksa.

"Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya," ujar Budi.

Sementara itu, pihak Imigrasi membenarkan bahwa Nusron sempat pergi ke luar negeri tepatnya ke Singapura melalui Batam lalu lanjut ke Malaysia untuk perjalanan dinas. Hal ini juga yang menjadi alasan Nusron tak hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaan.

Budi mengatakan penyidik telah memberikan surat sejak jauh hari agar Nusron dapat menyempatkan waktu memenuhi panggilan. Kata Budi, kunjungan Nusron ke luar negeri akan menjadi bahan pengayaan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tutur Budi.

Hingga saat ini, KPK memang belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali dari Nusron. Namun, empat orang tersangka dalam kasus ini, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Keempat orang tersebut yaitu Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut KPK, dua di antaranya berperan sebagai pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di ATR/BPN. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta Rizal Fahlevi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI HGB atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama