Menuju konten utama

Bupati Muara Enim Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp13 Miliar

Terdakwa Edison dan Adi melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan mengajukan perlawanan atas dakwaan itu.

Bupati Muara Enim Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp13 Miliar
Bupati Muara Enim Nonaktif Edison dan 2 terdakwa lain menjalani sidang dakwaan dugaan suap proyek smartboard dan chromebook tahun anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (28/10/2026). FOTO/Irwanto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan gratifikasi pengadaan smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Sumatra Selatan. Perkara ini menyeret Bupati Muara Enim Nonaktif Edison dan dua terdakwa lain, yakni Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, dan Adi Triayadi Agustian, keluarga sekaligus orang kepercayaan Edison dalam urusan keuangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan total uang yang diterima sebesar Rp13.053.432.000. Suap lain berupa kemeja batik senilai Rp700 ribu dan laplop Lenovo Legion 5 yang diberikan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan anak buahnya, Cory Erin Hardi.

JPU menyebut komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak dikurangi pajak itu berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan smartboard dan Chromebook melalui e-katalog agar empat perusahaan yang digunakan Fika dan Cory memperoleh pekerjaan.

Empat perusahaan yang dimaksud adalah PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).

Dalam dakwaan, Edison disebut menerima uang sekitar Rp4,67 miliar yang diterima secara bertahap melalui sejumlah perantara, di antaranya Radiansa dan Adi Triayadi Agustian. Penyerahan uang pertama terjadi pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati Muara Enim sebesar Rp500 juta.

Penyerahan uang suap lain terjadi pada September hingga November 2025, dengan rincian Rp1 miliar diserahkan pada 29 September 2025 dan Rp600 juta pada 12 November 2025. Kemudian, uang suap sebesar Rp500 juta diterima pada 6 Maret 2026 di depan Indomaret Lubai, Muara Enim.

Selain itu, JPU juga merincikan aliran suap proyek yang diberikan kepada mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, sebesar Rp3,37 miliar dan Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima sekitar Rp300 juta. Sementara itu, terdakwa Abi Nurwardani menerima suap sebesar Rp4.713.432.000.

"Uang suap Rp13 miliar lebih ini adalah fee 20 persen yang diberikan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi sebagai stafnya terkait pengadaan smartboard dan Chromebook pada Disdikbud Muara Enim tahun anggaran 2025," ungkap JPU KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (28/10/2026).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Corry Oktaria ini, JPU mendakwakan ketiga terdakwa dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 mengenai Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar dakwaan, terdakwa Edison dan Adi Triayadi Agustian melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan mengajukan perlawanan. Sementara itu, terdakwa Abi Nurwardani menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadapnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi