tirto.id - Pengadilan menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (29/10/2026). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Silmy Karim dan terdakwa lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan JPU akan menguraikan konstruksi perkara secara utuh dalam surat dakwaan. Uraian itu mencakup rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa.
"Dalam surat dakwaannya, JPU akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa," kata Budi dalam keterangan yang diterima Tirto, Kamis.
Menurut Budi, seluruh uraian dalam dakwaan akan menjadi dasar bagi proses pembuktian lebih lanjut di persidangan. Pembuktian itu mengacu pada alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Budi menegaskan KPK memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, cermat, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menyebut persidangan menjadi ruang untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum secara terang benderang.
"Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum secara terang benderang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi majelis hakim," ujar Budi.
KPK juga mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan dan mengikuti perkembangannya secara proporsional. Budi menilai dukungan dan pengawasan publik penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
"Dukungan dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan konsisten demi kepentingan masyarakat," tutur Budi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi tahap awal pemeriksaan perkara. Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































