Menuju konten utama
Korupsi Kementerian ATR/BPN

KPK Yakin Nusron Wahid Bakal Hadir saat Dipanggil Lagi

Budi mengatakan, penyidik telah menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan sebelumnya dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

KPK Yakin Nusron Wahid Bakal Hadir saat Dipanggil Lagi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Hal tersebut disampaikan Jubir KPK, Budi Prasetyo, setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan agenda kementerian.

"KPK meyakini pada saatnya nanti ketika KPK kembali melakukan pemanggilan kepada Saudara NW, Saudara NW akan hadir, kooperatif, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (28/10/2026).

Budi mengatakan, penyidik telah menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan sebelumnya. Hasil telaah itu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya guna menghadirkan Nusron dalam proses penyidikan.

"Yang tentu ini juga menjadi berbasis langkah-langkah berikutnya yang akan ditempuh oleh penyidik untuk menghadirkan Saudara NW dalam penyidikan perkara ini," ucapnya.

Pemeriksaan kepada Nusron ini, kata Budi, didasarkan pada keterangannya yang dibutuhkan penyidik untuk mengonfirmasi temuan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) maupun bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan

Menurut Budi, penyidik telah memeriksa para tersangka dan saksi secara intensif untuk melengkapi konstruksi perkara. Sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk orang kepercayaan Nusron dan seorang direktur jenderal di lingkungan ATR/BPN, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya artinya dari rangkaian kegiatan penyidikan ini ada beberapa hal yang oleh penyidik perlu untuk dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan kepada Saudara NW," kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang empat di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron.

Delapan tersangka tersebut yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher