Menuju konten utama

Usut Kasus di Pemkot Bengkulu, KPK Panggil Legislator Vinna Ledy

KPK memeriksa Legislator Kota Bengkulu Vinna Ledy terkait dugaan kasus di Pemkot Bengkulu. Pengembangan dari kasus korupsi eks Bupati Rejang Lebong.

Usut Kasus di Pemkot Bengkulu, KPK Panggil Legislator Vinna Ledy
Vinna Ledy Anggraheni. instagram/dprd.kota.bengkulu
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kamis (29/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini, Kamis (29/10), penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Sdri. VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

Budi memaparkan, pemanggilan Vinna merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka utama.

Dari pengembangan kasus tersebut, komisi antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 guna menelisik dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkup Pemkot Bengkulu.

"Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," terang Budi.

Rumah Vinna Leddy Anggraheny

Rumah milik Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheny, di Jakarta Selatan yang disita KPK, Senin (31/8/2026). tirto.id/Umay

Profil Politik dan Karier Vinna Ledy Anggraheni

Vinna Ledy Anggraheni merupakan politikus PKB yang saat ini menduduki kursi anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2024–2029. Posisi ini menandai periode keduanya di parlemen daerah setelah pertama kali terpilih pada Pemilu 2019.

Karier politik Vinna melesat di tingkat partai saat terpilih dan resmi dilantik sebagai Ketua DPC PKB Kota Bengkulu periode 2026–2031 pada 18 Juni 2026 lalu.

Namun, tak lama berselang setelah memimpin DPC, namanya terseret dalam pusaran penyidikan KPK menyusul temuan indikasi aliran dana dari lingkungan pemerintah daerah di Bengkulu.

Sebelum pemanggilan hari ini, tim penyidik KPK pada Agustus 2026 telah menyita satu unit rumah mewah dan satu unit mobil milik Vinna lantaran diduga terkait kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Mobil Vinna Ledy Anggraheni

Satu unit mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. ANTARA/HO-KPK

Penyidik menduga Vinna menerima aliran terkait sejumlah paket pekerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

“Yang kemudian diduga bahwa VLA ini ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di kota Bengkulu sehingga kemudian dari rumah l VLA ini juga dilakukan penggeledahan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rangkaian Tersangka Klaster Rejang Lebong

Kasus ini berakar dari perkara suap pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan pagu anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Dalam perkara induk tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka: Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga rekanan swasta yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

Bupati Fikri diduga menerima suap ijon proyek senilai Rp980 juta yang diserahkan secara bertahap melalui perantara, ditambah penerimaan gratifikasi lainnya sebesar Rp775 juta, sehingga total dana yang dinikmatinya ditaksir mencapai Rp1,75 miliar.

Melalui sprindik terpisah yang terbit pada Juli 2026, KPK kemudian menetapkan dua tersangka tambahan pada awal bulan ini, yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto serta mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B. Daditama.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Mochammad Fajar Nur