Menuju konten utama

KPK Panggil Direktur-Analis BNPB soal Korupsi Dana Bencana

KPK memeriksa empat pejabat BNPB terkait kasus korupsi Dana Siap Pakai. Saksi yang dipanggil meliputi direktur hingga analis kebencanaan.

KPK Panggil Direktur-Analis BNPB soal Korupsi Dana Bencana
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hari ini, Rabu (28/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam tata kelola anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024–2026.

Keempat saksi yang dipanggil yakni Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto; dua Analis Kebencanaan Ahli Madya yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB, Prastato Hendarsanto dan Yustam Syahril; serta seorang ASN BNPB, Kastelia Medina.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Kendati demikian, pihak KPK belum membeberkan konfirmasi kehadiran para saksi maupun perincian materi penyidikan yang bakal didalami dari keempat pejabat kebencanaan tersebut.

Perkara dugaan rasuah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang di lingkungan BNPB. Dari operasi senyap tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka.

Tersangka penerima suap meliputi Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dalam rangkaian penyidikan, komisi antirasuah telah menyita aneka barang bukti hasil kejahatan dengan nilai akumulasi mencapai sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut mencakup uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta kepemilikan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain aset uang dan logam mulia, penyidik juga mengamankan dokumen penting pengadaan barang dan jasa terkait proyek kedaruratan yang digarap para tersangka. Berkas-berkas tersebut disita dari Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, saat diperiksa penyidik, Selasa (27/10/2026) silam.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Mochammad Fajar Nur