Menuju konten utama

Kejati Gorontalo Resmi Tahan Eks Pj Gubernur Hamka Hendra Noer

Penyidik menahan Hamka yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan command center video wall tahun anggaran 2022.

Kejati Gorontalo Resmi Tahan Eks Pj Gubernur Hamka Hendra Noer
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (rompi merah muda) saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo, pada Jumat (30/10/2026). ANTARA/Zulkifli Polimengo
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan command center video wall tahun anggaran 2022.

“Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk kegiatan pengadaan command center video wall,” kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo di Gorontalo, Jumat (30/10/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Rafid mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Hamka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah komunikasi sebelum kegiatan pengadaan tersebut dianggarkan.

Dalam proses pelaksanaan, tersangka diduga memerintahkan saksi berinisial SJB yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran agar proyek tersebut dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

Pengadaan tersebut diduga dimasukkan meskipun program kegiatannya belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

Proyek itu kemudian dilaksanakan melalui mekanisme pembelian elektronik (e-purchasing) menggunakan katalog elektronik oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022 dengan nilai Rp4,57 miliar.

Rafid menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang disita.

Fakta pertama, terdapat selisih Rp1,77 miliar antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya seluruh barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia. Hasil audit juga menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,77 miliar.

Fakta kedua, penyidik menemukan dugaan aliran dana berupa pemberian uang kepada tersangka sebesar Rp1,1 miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari selisih harga pengadaan dan diserahkan sekitar Desember 2022, saat Hamka menjabat Penjabat Gubernur Gorontalo.

Atas perbuatannya, Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami menegaskan bahwa tim penyidik akan terus melaksanakan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Rafid.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher