Menuju konten utama

Jawaban KPK soal Aliran Dana Korupsi Silmy Karim ke Menteri RAMA

Budi menyebut, dugaan aliran dana sebesar Rp40 juta kepada pejabat yang disebut berstatus menteri dengan kode RAMA itu akan dibuktikan di sidang.

Jawaban KPK soal Aliran Dana Korupsi Silmy Karim ke Menteri RAMA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). tirto.id/Rayfahd Haykal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menunggu proses pembuktian terkait dugaan penerimaan kepada menteri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan kode RAMA. KPK memastikan bahwa mereka akan membuktikan sebagaimana dakwaan yang menyatakan RAMA menerima setoran tidak resmi sebesar Rp40 juta per minggu.

"Ini kan masih sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti yang dihadirkan untuk memperjelas proses pembuktian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan bahwa persidangan sifatnya terbuka dan seluruh fakta yang tertuang di dalam dakwaan, termasuk adanya dugaan aliran uang, nantinya akan digali lebih jauh oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

"Mengenai adanya dugaan aliran uang tersebut, tentu ini masih akan terus diuji ya dalam proses pembuktian di agenda sidang-sidang berikutnya," tegas Budi.

Ia menambahkan, KPK bekerja secara independen tanpa ada intervensi dari pihak mana pun dan seluruh proses penanganan perkara selalu berlandaskan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Terkait perlu atau tidaknya pemanggilan saksi-saksi tambahan di persidangan, KPK menyerahkan sepenuhnya pada kebutuhan pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.

Dalam pembacaan dakwaan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan bahwa ada sosok dengan kode RAMA menerima jatah Rp40 juta per minggu. JPU menyebut bahwa RAMA merupakan pejabat setingkat menteri di Kementerian Imipas.

“RAMA, sebutan untuk Menteri sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Jaksa menyebut penyerahan uang kepada sejumlah pejabat tersebut dilakukan oleh mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra. Sementara itu, penyerahan untuk pejabat di Subdirektorat Alih Status dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji.

Menurut jaksa, permintaan setoran kepada sejumlah pejabat mulai dibicarakan sekitar Oktober–November 2024, setelah Silmy dilantik sebagai wakil menteri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher