Menuju konten utama

Jaksa Buka-bukaan Rincian Setoran Pungli Pejabat Kemen-Imipas

Dalam surat dakwaan Silmy Karim, jaksa menyebut ada sosok berkode 'RAMA', yang disebut sebagai menteri, mendapatkan jatah Rp40 juta setiap minggu.

Jaksa Buka-bukaan Rincian Setoran Pungli Pejabat Kemen-Imipas
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan setoran uang tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas).

Dalam surat dakwaan Silmy Karim, jaksa menyebut ada sosok berkode 'RAMA', yang disebut sebagai menteri, mendapatkan jatah Rp40 juta setiap minggu.

Sementara itu, sekretaris pribadi atau sespri disebut mendapat Rp100 juta setiap bulan, sedangkan ajudan menteri disebut mendapat Rp25 juta setiap minggu.

“RAMA, sebutan untuk Menteri sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Jaksa menyebut penyerahan uang kepada sejumlah pejabat tersebut dilakukan oleh mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra. Sementara itu, penyerahan untuk pejabat di Subdirektorat Alih Status dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji.

Menurut jaksa, permintaan setoran kepada sejumlah pejabat mulai dibicarakan sekitar Oktober–November 2024, setelah Silmy dilantik sebagai wakil menteri.

Pada periode tersebut, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan mantan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Pambudi ke ruangannya untuk menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi melalui penerimaan uang tidak resmi atau uang loket.

Jaksa mengungkapkan tak lama setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada rentang Oktober–November 2024, Jaya Saputra mengumpulkan dua pejabat di ruangannya. Dalam pertemuan itu, Jaya menginstruksikan pengumpulan pungutan liar (uang klik dan uang loket) dari biro jasa pengurusan Alih Status secara maksimal guna disetorkan kepada pimpinan Kemen Imipas.

"Jaya Saputra menyampaikan adanya permintaan pimpinan yang harus dipenuhi dari pengumpulan uang tidak resmi. Ia menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dari biro jasa untuk disetor ke pimpinan," papar jaksa.

Berikut rincian pembagian uang sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan:

1. RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu;

2. Sespri sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap bulan;

3. Ajudan Menteri sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) setiap minggu;

4. Sekretaris Jenderal Kemen-Imipas sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan;

5. Wakil Menteri Kemen-Imipas sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap bulan;

6. Plt Dirjen sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap bulan;

7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan;

8. Direktur Intelijen sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan;

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama