tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang turut menyeret PT Djarum masih berada pada tahap awal. KPK juga meluruskan informasi mengenai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut khusus untuk perusahaan rokok tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sprindik yang diterbitkan pada Oktober 2026 merupakan sprindik umum terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara di sektor cukai, bukan sprindik khusus terhadap PT Djarum.
"Yang pertama saya luruskan bukan sprindik khusus, tapi sprindik umum," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara pokok tersebut, KPK mendalami dua klaster, yakni kepabeanan dan cukai, termasuk dugaan suap serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Selain pengembangan perkara sebelumnya, KPK juga melakukan pembangunan perkara (case building). Temuan dalam proses tersebut kemudian bersesuaian dengan informasi yang muncul dalam penyidikan perkara pokok Bea Cukai.
"Sehingga kemudian pada Oktober ini, KPK menerbitkan sprindik umum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi soal penerimaan negara di sektor cukai," ujar Budi.
KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dan potensi kerugian keuangan negara. Budi menyebut penyidik menggunakan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci modus dugaan penyimpangan, termasuk apakah perkara ini berkaitan dengan manipulasi pembayaran cukai, penyalahgunaan kewenangan aparat Bea Cukai, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Budi menyatakan penyidik masih menelusuri bukti-bukti awal, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan antara lain di kantor Bea Cukai dan PT Djarum.
"Untuk detail modusnya belum bisa kami sampaikan karena ini memang masih tahap awal," kata Budi.
Ia juga menyebut penghitungan awal dugaan kerugian negara dalam perkara ini telah mencapai angka triliunan rupiah. Namun, KPK belum mengungkap angka pasti maupun rentang waktu dugaan penyimpangan tersebut berlangsung.
Menurut Budi, penyidik akan menarik penelusuran ke beberapa tahun sebelumnya untuk mengetahui sejak kapan dugaan praktik penyimpangan cukai dilakukan.
KPK juga belum memastikan apakah penyidikan ini hanya berkaitan dengan PT Djarum atau akan berkembang dengan melibatkan perusahaan rokok lainnya. Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.
"Apakah kemudian hanya terkait dengan PT Djarum saja atau ada pihak lain, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya karena semuanya masih di tahap awal penyidikan," ujarnya.
Terkait pemeriksaan sejumlah pengusaha rokok lain yang sebelumnya muncul dalam penyidikan perkara Bea Cukai, Budi menyebut setiap perkara memiliki strategi penyidikan berbeda. Urutan pemeriksaan saksi dan penggeledahan ditentukan berdasarkan kebutuhan pengumpulan alat bukti.
KPK juga menegaskan perkara yang tengah ditanganinya berbeda dengan penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap PT Djarum. Budi mengatakan perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan persoalan pajak, sedangkan KPK mendalami dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai.
"Ini berbeda. Karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun itu sama-sama pos penerimaan negara," jelasnya.
Budi turut membantah spekulasi bahwa pengusutan perkara ini berkaitan dengan kondisi pasar saham. Ia menegaskan keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang ditemukan penyidik.
"Kegiatan penyidikan yang KPK lakukan semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik," kata Budi.
Sebagai informasi, sprindik umum merupakan penyesuaian KPK terhadap ketentuan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025. Melalui mekanisme ini, penyidik dapat memulai penyidikan tanpa terlebih dahulu menetapkan tersangka. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan mendalami konstruksi perkara untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sebelum menetapkan tersangka sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Sementara itu terkait terkait kasus ini, Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan belum mengetahui detail perkara yang sedang disidik oleh KPK, namun berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Kami menghormati dan mentaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif," kata Budi Darmawan dalam keterangannya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































