tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Hingga Rabu (28/10/2026) siang, Budi mengatakan, proses penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung.
KPK belum menyampaikan lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita maupun pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Diketahui, sebelumnya KPK juga menerbitkan dua Sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penerbitan sprindik merupakan hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara sebelumnya.
Menurut KPK, satu sprindik diterbitkan untuk klaster yang telah memiliki tersangka karena masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai. Sementara satu lainnya masih umum dan belum terdapat tersangka yang ditetapkan. Adapun penetapan tersangka pada Sprindik kedua, akan dilakukan usai adanya kecukupan alat bukti
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































