tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (10/9/2026).
Selain rumah pegawai dinas, KPK menggeledah rumah pihak swasta yang merupakan pelaksana proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim.
"Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, Budi menyebut KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti itu akan diekstrak dan dianalisis oleh penyidik.
"Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam BBE dimaksud," ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani; dan keponakan Edison, Adi Triyadi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































