tirto.id - Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengaku tidak pernah menerima uang yang diberikan oleh pihak Blueray Cargo.
Menurut Sisprian, ia juga tidak mengetahui bahwa selama ini ada pemberian uang yang ditujukan untuk dirinya dari pihak Blueray sebesar Rp100 juta per bulan.
Pernyataan itu disampaikan Sisprian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/10/2026).
“Saya baru mengetahui adanya pemberian uang yang ditujukan kepada saya dari Blueray sebesar Rp100 juta per bulan adalah berdasarkan laporan saudara Orlando Hamonangan Sianipar pada sekitar bulan September 2026, dan saudara John Field tidak pernah menyampaikan perihal tersebut langsung pada saya,” ujar Sisprian.
Sisprian juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang tersebut, karena ia selalu mengingatkan pada seluruh jajarannya untuk tidak menerima uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Oleh karenanya, Sisprian mengaku menyesal dan berharap bisa memutar mesin waktu, agar ia bisa dengan tegas menolak pemberian uang dari Blueray Cargo yang dilaporkan oleh Orlando itu.
“Saya sangat menyesal tidak menolak secara tegas pemberian yang dilaporkan oleh Saudara Orlando Hamonangan Sianipar tersebut. Ingin rasanya memutar mesin waktu dan merubah sikap saya pada saat itu,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU menuntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7,4 miliar ditambah 150.000 dolar Singapura serta 10.000 dolar AS terhadap Sisprian.
Jika tidak dibayar, seluruh harta Sisprian akan dirampas dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, dia akan menjalani pidana tambahan sebagai pengganti selama 3 tahun penjara.
JPU menyebut Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima bagian dari suap Rp61,74 miliar dalam bentuk uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,85 miliar dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri sepanjang Juli 2025 sampai Januari 2026. Bagian Rizal Rp14 miliar dan Sisprian Rp7 miliar.
Bersama Budiman Bayu, mereka juga disebut menerima gratifikasi dari pengusaha importir dan rokok senilai Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar AS, 4.700 dolar Hong Kong, dan RM8.100.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































