Menuju konten utama

Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Bui di kasus Suap Bea Cukai

John Field bersama dua stafnya terbukti memberikan uang suap total RpRp91,77 miliar yang terdiri atas uang valas, uang tunai, serta fasilitas hiburan.

Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Bui di kasus Suap Bea Cukai
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana hukuman penjara dua tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan, sementara terdakwa Deddy Kurniawan dan Andri dihukum penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bos Blueray Cargo, John Field, divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025-2026.

Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dien, menyatakan John Field terbukti memberikan uang suap kepada pejabat Bea Cukai secara total Rp91,77 miliar. Aksi itu dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Hakim Ketua menjelaskan suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai. Uang miliaran rupiah tersebut diberikan dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026.

"Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar," ujar Hakim Ketua.

Secara perinci, uang suap yang diberikan meliputi mata uang dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar; fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar; serta Rp30 miliar uang tunai.

Lebih perinci, fasilitas hiburan yang diberikan senilai Rp1,45 miliar dan barang mewah yang diberikan meliputi satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Hakim Ketua mengungkapkan para pejabat Bea Cukai yang menerima suap tersebut, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.

Sedikit berbeda dengan John, Hakim Ketua menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan kepada Dedy dan Andri, yakni masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Selain hukuman bui, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda, dengan rincian John sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta Dedy dan Andri masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Dengan demikian, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Kondisi memberatkan dimaksud, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Keuangan pada umumnya.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan antara lain para terdakwa berterus terang, mengakui, menyesali, dan tidak akan mengulangi perbuatannya; belum pernah dihukum; serta mempunyai istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Majelis Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana, namun bisa terjadi tidak sepenuhnya berasal dari inisiatif para terdakwa.

"Perbuatan juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai, yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," tutur Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, sedangkan Dedy dan Andry masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher