tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan beredarnya surat edaran bersifat rahasia untuk internal yang viral di media sosial. Dalam edaran tersebut salah satu poinnya adalah meminta jajaran untuk menghindari berkomentar soal perkara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan agar para jaksa dapat berhati-hati pada kondisi saat ini. Dia menyebut, penegak hukum punya banyak godaan.
"Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Dia juga mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan sejumlah penggeledahan yang tengah dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
"Enggak, enggak, secara umum aja, secara umum aja kita ini," kata Anang.
Sebagai informasi, kepolisian lewat Kortas Tipidkor Polri tengah melaksanakan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Penggeledahan yang dilakukan gabungan Kortas Tipidkor bersama Polda Metro Jaya itu berkaitan tiga kasus yang ditangani kepolisian, yakni kasus pasokan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.
Selain itu, beredar kabar bahwa beberapa lokasi yang digeledah berafiliasi, bahkan dimiliki, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan dari Kejagung maupun Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan keterlibatan itu.
Selain itu, Anang juga menjawab terkait penjagaan ketat rumah Febrie yang berlokasi di Jakarta Selatan. Hal itu terkait beredar konten bahwa rumah Febrie di Jakarta Selatan dijaga ketat TNI. Anang menyebut, pengamanan itu merupakan hal standar dan telah berlangsung sejak lama.
"Pengamanan itu standar, sudah lama," tutur Anang.
Dia juga mengatakan, pengamanan ini bukan hanya diberikan kepada Febrie tetapi juga kepada sejumlah jajaran Kejagung lainnya.
Diketahui, beredar sebuah surat dengan kop Kejaksaan Agung tentang peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara/aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.
Salah satu imbauan yang disampaikan adalah meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani dengan tembusan Jaksa Agung RI.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































