tirto.id - Koordinator tim advokat Maya Kusmaya, Luhut Pangaribuan, menyatakan kecewa dengan putusan banding kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia menyatakan akan mengajukan kasasi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan impor BBM H1 2023 dan penjualan solar non subsidi.
Hakim menjatuhkan vonis berupa 7 tahun penjara dengan 500 juta rupiah, serta kewajiban pembayaran uang pengganti 5 miliar rupiah yang berdasar pada perhitungan kerugian perekonomian negara.
Menurut tim advokat, hakim keliru menerapkan hukum dan cara mengadili tak dilakukan sesuai undang-undang.
"Meskipun telah dilakukan pemeriksaan ulang saksi, namun fakta hukum tetap saja tidak dipertimbangkan dan persidangan gagal menemukan kebenaran materiil," demikian menurut Luhut dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).
Luhut menilai, berdasarkan fakta persidangan, Maya Kusmaya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan hanya melaksanakan tugas jabatan, dan tak pernah mengintervensi bawahan.
Mengenai impor BBM, Maya Kusmaya tidak ikut komunikasi dengan supplier dan faktanya tidak ada perlakuan istimewa oleh Edward Corne. Komunikasi yang dilakukan Edward Corne dan tim adalah proses negosiasi dan hasilnya menguntungkan Perusahaan dengan penghematan USD 26 Juta.
"Dalam penjualan solar juga, tak ada yang dilanggar, Maya Kusmaya hanya menandatangani kontrak sesuai tingkat kewenangan, atas dasar usulan bawahan secara berjenjang. Notabene, menjual di bawah bottom price juga bukan pelanggaran," ujar Luhut dalam keterangannya.
Ia melanjutkan, kerugian yang dihitung BPK tidak nyata dan sebagaimana yang dinyatakan dalam Dissenting Opinion Hakim Anggota Majelis 4 Mulyono Dwi Purwanto di sidang tingkat pertama, audit yang dilakukan BPK tidak independen dan metodenya dipertanyakan, sehingga unsur kerugian negara tidak terbukti.
Menurut Luhut, faktanya justru perusahaan untung dari penghematan pengadaan maupun dari penjualan solar non subsidi. Pada tahun 2022, didapatkan keuntungan USD 1,4 miliar dan pada tahun 2023, Kembali didapatkan keuntungan USD 1,2 miliar.
Penjualan solar non subsidi adalah kontributor profit terbesar untuk PT Pertamina Patra Niaga.
"Dalam Putusan Banding ini juga ada keanehan, karena perhitungan kerugian perekonomian negara dikatakan dinyatakan BPK. Padahal bukan BPK yang menyatakan kerugian perekonomian negara," tulis Luhut.
Tim advokat juga mengaku heran Maya Kusmaya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar berdasarkan dalil ada kerugian perekonomian. Padahal, menurut Luhut, selain kerugian perekonomian tidak nyata dan pasti, Maya Kusmaya terbukti tidak mendapat keuntungan apapun dan tidak pernah ada suap atau gratifikasi.
"Dengan demikian, Tim Advokat berpandangan bahwa Putusan Terdakwa Maya Kusmaya di tingkat banding, adalah putusan yang tidak menerapkan ketentuan hukum dan cara mengadili tidak sesuai hukum. Oleh karena itu, Tim Advokat akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu," pungkas Luhut.
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id
































