tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Kamis (9/7/2026). Azis dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar. Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Azis untuk dipilih maupun memilih.
Azis disidang bersama 5 terdakwa lain. Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Dalam putusannya, Nashrudin Azis diberi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau kurungan selama 140 hari dan dicabut hak politiknya baik dipilih maupun memilih.
Terhadap terdakwa Pungki Hartanto, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau kurungan 140 hari.
Terdakwa Heri Mujiono divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau kurungan selama 140 hari.
Terdakwa Budi Raharjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan selama 140 hari.
Terdakwa Adam Supena divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan selama 140 hari.
Sementara terdakwa Fridian Rico divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan 140 hari. Ia juga diharuskan menyerahkan uang pengganti Rp25,3 miliar atau penjara 4 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlin mengatakan pihaknya sangat menghargai putusan yang sudah diberikan oleh majelis hakim.
“Kita sangat menghargai putusan hakim, walaupun ada beberapa putusan yang turun dari dakwaan kami, tapi secara keseluruhan pertimbangan dari dakwaan kami sudah diakomodir,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak selama 7 hari tersebut.
Respons Kubu Terdakwa Terhadap Vonis
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Ira Mambo, mengatakan pihaknya menyerahkan pada terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
“Tentunya kami menginginkan putusannya yang ringan, tapi kami kembali menghormati keputusan hakim, kalaupun Azis menyatakan banding itu merupakan hak terdakwa,” katanya.
Sementara kuasa hukum Heri Mujiono, Hikmat Sugiat, mengaku kecewa karena putusan memberatkan kliennya.
“Kalau kita lihat dari pertimbangan hakim, sama sekali tidak menyentuh pleidoi yang kita berikan, kemungkinan terbesar kita mengajukan banding,” katanya.
Pihaknya menilai, kliennya Heri Mujiono sudah melakukan tugasnya sampai dengan show case meeting (SCM) ke 3 dan merekomendasikan penghentian proyek.
“Selain itu, berita acara pemeriksaan lapangan terakhir dikeluarkan pada tahun 2017 tapi digunakan untuk pencairan termin ke 3 tahap 2 pada tahun 2018 dan termin ke 4 tahun 2018. Yang seharusnya tidak boleh seperti itu, dan sudah diakui oleh saksi ahli dari BPK RI,” paparnya.
Kilas Balik Korupsi Gedung Setda Cirebon
Kasus pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon sendiri sudah dilakukan penyidikan sejak tahun 2024 lalu.
Gedung Setda Kota Cirebon sendiri mulai dibangun pada tahun 2016, dan selesai pada tahun 2018 lalu. Dalam pembangunannya, gedung Setda Kota Cirebon memakan anggaran sekitar Rp86 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon bermula dari adanya temuan BPK RI terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran proyek dan laporan masyarakat.
Proyek pembangunan gedung yang dimulai 2016 menggunakan anggaran sekitar Rp86 miliar dari APBD Kota Cirebon itu seharusnya selesai pada 2017, namun baru rampung pada 2018.
Temuan BPK menunjukkan adanya denda keterlambatan, sekitar Rp11,3 miliar yang tidak ditindaklanjuti.
Inspektur Daerah Kota Cirebon Asep Gina mengatakan, dari Rp11,3 miliar tersebut, baru dibayarkan senilai Rp1,7 miliar saja sisanya Rp9,6 miliar belum dibayarkan.
=============
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































