tirto.id - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menahan Mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2024, Nashrudin Azis, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menjelaskan bahwa peran Nashrudin Azis adalah memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) serta Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018.
Dokumen tersebut menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal hingga Desember 2018 pembangunan gedung Setda belum rampung.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman,” kata Hamdan dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Nashrudin Azis akan ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025.
Dari proyek pembangunan gedung delapan lantai tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp26,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kejaksaan juga tengah mendalami aliran dana dugaan korupsi, termasuk kemungkinan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon.
“Kalau tidak ada beliau, tidak akan ada pencairan dana tersebut. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, termasuk banggar, masih terus kami dalami,” paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka berinisial IW, BR, PH, FR, HM, dan AS, yang sudah ditahan pada 27 Agustus 2025.
Gedung Setda Kota Cirebon sendiri dibangun dengan biaya Rp86 miliar sesuai kontrak. Dugaan korupsi mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 menemukan kerugian sebesar Rp11,3 miliar ditambah denda keterlambatan.
Temuan itu diperparah oleh hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan tim ahli Politeknik Negeri Bandung dan BPK RI, yang menyebut adanya degradasi mutu beton.
Atas perbuatannya, mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam kasus ini juga tercatat adanya pengembalian dana sebesar Rp788 juta.
=====
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































