Menuju konten utama

KPK Serahkan Mobil Sitaan Kasus Tipikor Satori ke Kejari Cirebon

Tiga belas mobil ini merupakan hasil penyidikan KPK dalam perkara mantan anggota DPR RI Satori.

KPK Serahkan Mobil Sitaan Kasus Tipikor Satori ke Kejari Cirebon
Tiga belas mobil perkara Tipikor Gedung Setda Kota Cirebon milik Satori yang ada di Rupbasan Cirebon pada Selasa (2/9/2025). (Foto: Cirebon Banget/Wibawa)

tirto.id - Sebanyak 13 unit mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan OJK diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cirebon.

Mobil-mobil tersebut terkait perkara yang menjerat mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori. Dalam kasus yang masih ditangani KPK itu, Satori bersama Heri Gunawan—anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024—ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Sejumlah saksi sudah diperiksa, di antaranya Satori; Heri Gunawan; Kepala Departemen Keuangan BI, Pribadi Santoso; dan Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Nita Ariesta Moelgeni.

Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan menetapkan anggaran untuk BI dan OJK. BI dan OJK disebut sepakat memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI untuk kegiatan tahunan, yakni 10 kegiatan dari BI serta 18–24 kegiatan dari OJK. Kesepakatan itu lahir dalam rapat kerja Komisi XI dengan pimpinan BI dan OJK pada 2020, 2021, dan 2022.

Dari skema tersebut, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI lewat kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, melalui Kasi Intelijen Slamet Haryadi membenarkan penyerahan barang bukti tersebut.

“Tiga belas mobil ini merupakan hasil penyidikan KPK dalam perkara mantan anggota DPR RI Satori,” kata dia, Selasa (2/9/2025).

Slamet menjelaskan, kejaksaan kini berwenang menyimpan barang bukti dari Rupbasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI. Serah terima secara nasional dilakukan pada 22 Juli 2025.

Di lokasi yang sama, Kasi Barang Bukti Kejari Cirebon, Gema Wahyudi, merinci kendaraan sitaan tersebut, yakni 2 unit Pajero, 3 unit Fortuner, 1 unit HR-V, 2 unit Brio, 1 unit Camry, 2 unit Innova, 1 unit Yaris, dan 1 unit Xpander.

“Perawatan akan dilakukan Rupbasan. Selama penitipan, keamanan dan kondisi mobil akan dijaga hingga proses penyidikan rampung dan KPK melakukan eksekusi,” kata dia.

====

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Abdul Aziz