tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020-2023, Heri Gunawan dan Satori. Korupsi ini terjadi saat keduanya masih menjadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kewenangan tambahan Komisi XI DPR RI adalah memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga setiap tahunnya. Kemudian, dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan BI dan OJK.
"Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November di tahun 2020, 2021, dan 2022, Panja melaksanakan rapat tertutup," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2025).
Asep mengemukakan dalam rapat terdapat kesepakatan bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI. Untuk BI mendapat alokasi 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18-24 kegiatan per tahun.
Dana program sosial, kata Asep, kemudian diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelolanya. Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR RI Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
"Dalam rapat lanjutan dilakukan pembahasan, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang; dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya," tutur Asep
Setelah selesai rapat panja, kata Asep, pada sekitar November hingga Desember, anggota Komisi XI DPR RI kembali melaksanakan rapat kerja Komisi XI terkait persetujuan atas rencana anggaran tahunan BI dan OJK.
Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, Heri Gunawan kemudian menugaskan tenaga ahlinya dan Satori menyuruh orang kepercayaannya untuk membuat serta mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI maupun OJK.
"Pengajuan itu melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG dan delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi ST," kata Asep.
Dia menyebut, selain kepada BI dan OJK, kedua tersangka juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya. Sehingga, pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
"Namun, mereka tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ungkap Asep.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































