tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pembagian dana CSR BI-OJK di lingkungan Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satu di antaranya yang mendapatkan aliran dana tersebut adalah Satori.
Kepada penyidik KPK, Satori mengaku sebagian besar eks anggota Komisi XI DPR RI lainnya yang juga menerima dana tersebut.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (7/8/2025).
Dia menerangkan, untuk uang yang didapat tersangka Satori sendiri nilainya Rp12,52 miliar. Uang itu bahkan sudah dialihkan ke sejumlah aset miliknya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ungkap Asep.
Sebelumnya dijelaskan Asep, sejauh ini tim penyidik masih mendalami ada tidaknya penerimaan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya kepada kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan. Selain itu, penyidik mendalami alasan kenapa pemberian CSR ini dilakukan kepada yayasan milik atau rekomendasi kedua tersangka.
“Apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Karena dimulainya tindak pidana ini ketika uang CSR tidak digunakan kegiatan sosial, tapi untuk perluan pribadi seperti membeli rumah dan mobil,” ungkap dia.
Lebih lanjut Asep memastikan bahwa tim penyidik juga mendalami ke mana saja pergeseran uang ini, termasuk ke partai politik. Sehingga, penyitaan akan dilakukan meskipun uang itu sudah beralih ke sebuah aset.
Dalam kasus ini, selain Satori juga penetapan tersangka dilakukan kepada Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan sampai saat ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































