Menuju konten utama

KPK Ungkap Satori Minta Bank Samarkan Uang dari CSR BI-OJK

Penyidik tengah mendalami sejumlah kegiatan sosial yang didanai CSR BI-OJK, namun dananya bergeser ke kepentingan pribadi.

KPK Ungkap Satori Minta Bank Samarkan Uang dari CSR BI-OJK
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penyamaran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Satori, anggota Komisi XI DPR RI.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa uang hasil dugaan korupsi itu ditaruh dalam sebuah deposito oleh Satori, yang menerima uang dari dana CSR BI-OJK mencapai Rp12,52 miliar. Namun, dia menyuruh pihak bank untuk menyamarkannya.

"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," ujar Asep dalam konferensi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Dia menyebut dalam pemberian dana CSR BI dan OJK ini, penyidik tengah mendalami sejumlah kegiatan sosial yang hanya kemasannya saja. Namun, pada kenyataannya uang yang digunakan telah bergeser untuk kepentingan pribadi.

"Kami sedang mendalami adanya sejumlah uang yang bergeser, walaupun ini dalam bentuk bungkusan dengan kegiatan sosial, dana sosial, tetapi tentu selalu ada alasan," ungkap dia.

KPK diketahui menetapkan dua anggota DPR RI, yaitu Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, sebagai tersangka dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu dilakukan dalam tiga tahap.

“Senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI,” tutur Asep.

Dia menerangkan, untuk tersangka Satori juga menerima anggaran dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.

Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

“ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,“ ujar Asep.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto