tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Nasdem, Satori, terkait dengan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Sejumlah barang yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini tersebut disita dari rumah Satori yang berlokasi di Cirebon usai penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Dokumen barang bukti elektronik, sepertinya beberapa kali juga ditanyakan sudah dijawab. Kurang lebih itu, ada uang juga kalau tidak salah, tapi nominalnya berapa saya belum terinfo," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, Tessa juga menjelaskan, alasan KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI ini. Dia mengatakan penyidik masih mencari keterkaitan dari beberapa pihak dan mencari alat bukti yang dibutuhkan dalam kasus ini.
Dia juga mengatakan, penyidik saat ini, tengah mendalami soal pemberian CSR dari BI terhadap Anggota DPR. Katanya, penyidik juga akan mencari tahu apakah CSR ini telah sesuai sasaran atau peruntukannya.
"Atau memang ada pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pemberian CSR tersebut yang tidak seharusnya. Tentunya yang tidak seharusnya ini, khususnya yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jadi proses tersebut masih didalami oleh penyidik," pungkasnya.
Diketahui,KPK menggeledah rumah yang berlokasi di Cirebon, milik Anggota DPR RI, Satori, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
"Beberapa waktu lalu, selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon, itu tempatnya saudara S," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher